Berita Nasional
Pengamat: Mahkamah Agung Digerogoti Penyakit Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim agung sebagai tersangka yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Gazalba sempat menjadi saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Sudrajad.
Menyusul kemudian, Gazalba menjadi tersangka untuk perkara yang berbeda.
Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci soal peran Gazalba.
KPK baru mengungkap peran Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap gagal.
Adapun pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana.
Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Sedangkan pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA.
Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam persetujuan.
Tak lama setelah itu, Hakim Agung Gazalba Saleh juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga kini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal peran Gazalba. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik"
Baca juga: Karir Saya Hancur gara-gara Ini, Kata Perwira TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101