Berita Regional
Mantan Pegawai Pegadaian Syariah Korupsi Rp2,2 Miliar untuk Foya-Foya, Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana, divonis penjara selama 6 tahun.
Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp 2.359.359.410.
Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp 230.854.628.
Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp 54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, membeli barang-barang branded, hingga perawatan tubuh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Uang Korupsi Rp 2,2 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah di Cilegon Banten Divonis 6 Tahun Penjara"
Baca juga: Karir Saya Hancur gara-gara Ini, Kata Perwira TNI AU di Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101