Berita Selebriti
Begini Nasib Pemilik Akun Instagram Penghina Dewi Perssik, Polisi Terapkan Dua Pasal UU ITE
Kedatangan Dewi Perssik ke Polres Metro Depok bertujuan untuk melaporkan akun-akun Instagram yang telah menghina serta memfitnah dirinya.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Secara resmi pedangdut Dewi Perssik melaporkan seluruh akun Instagram penghina dirinya.
Dewi mendatangi Kantor Polres Metro Depok dengan membawa akun-akun yang dianggap telah menghina dan memfitnah dirinya.
Dia ingin, dengan dilaporkannya akun tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi warganet.
Setidaknya mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Momen Tak Biasa Saat Dewi Perssik Bacakan Kemenangan Rizky Billar di TV, Ekspresinya Disorot
Polres Metro Depok sedang menyelidiki akun-akun Instragram yang telah menghina dan memfitnah Dewi Perssik.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, setelah Dewi Perssik melaporkan beberapa akun Instagram terkait pelanggaran UU ITE.
"Kami lidik lagi siapa pemilik akun itu."
"Yang jelas UU ITE kami terapkan Pasal 27 dan 36."
"Tapi kami akan kembangkan lagi," kata AKBP Yogen seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
AKBP Yogen menjelaskan, alasan polisi menyangkakan Pasal 36 UU ITE kepada akun-akun Intagram tersebut.
Menurut dia, penghinaan itu telah menyebabkan Dewi Perssik mengalami kerugian materiil.
"Karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait informasi penghinaan itu," jelas AKBP Yogen.
Baca juga: Dewi Perssik Menangis Saat Bertemu Ibu Penghina Dirinya, Kondisinya Memprihatinkan
Baca juga: Jawaban Dewi Perssik Diserang Fans Leslar Gegara 3 Kali Bercerai: Daripada Hamil Duluan?
Sebagai informasi, penyanyi dangdut Dewi Perssik mendatangi Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) sore.
Kedatangan Dewi Perssik bertujuan untuk melaporkan akun-akun Instagram yang telah menghina serta memfitnah dirinya.
Fitnah dan penghinaan itu telah membuat Dewi Perssik merasa terganggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perjalanan-karir-dewi-perssik-sempat-nyanyi-tak-dibayar-hingga-punya-honor-mencapai-rp-450-juta.jpg)