Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gaya SAN yang Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector Pinjol, Sempat Gelar Zoom Meeting

Meahasiswa IPB pun terjerat utang oinjaman online (Pinjol) yang totalnya mencapai miliaran rupiah

Editor: muslimah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution atau SAN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tampang Siti Anisa Nasution itu pun akhirnya ditampilkan oleh Polres Bogor ke hadapan publik. 

Calon korban pun percaya karena sebelumnya ada orang yang sempat mendapatkan pembayaran keuntungan saat bekerja sama dengan pelaku.

2. Direkrut dengan ditemui langsung

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, via zoom yang dilakukan pelaku bukan secara resmi berbentuk seminar, melainkan hanya untuk pengenalan demi merekrut korbannya.

Selain itu, banyak pula para calon korban lainnya yang direkrut dengan cara bertemu langsung dengan tersangka.

"Jadi ada yang ditemui atau direkrut oleh si pelaku satu persatu, ada juga yang direkrut melalui zoom meeting, dari mulut ke mulut, yang dikasih link zoom langsung lah," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Saat ditemui langsung, pelaku juga membuat calon korban nyaman dengan membelikan calon korban makanan atau minuman di suatu tempat seperti cafe atau yang lainnya.

3. Janji manis yang menggiurkan

Tawaran si tersangka ini juga cukup menggiurkan untuk para korban yang membutuhkan uang.

Si tersangka meminta korban mengajukan pinjaman online ( pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan untuk tagihannya dari pinjol akan dibayar oleh si tersangka.

"Bicara soal yang ini, bahwa kalian silahkan ke saya. Saya tahu mahasiswa enggak punya uang, silahkan ambil di Pinjol. Caranya begini begini. Nanti saya kasih keuntungan 10 persen. Jadi nanti tagihan dari pinjol kalian akan saya yang bayar, kata pelaku kan begitu," terang Yohannes

Untuk diawal-awal keuntungannya masih bisa diberikan oleh si pelaku kepada korban.

Tetapi semakin lama, pelaku tidak mampu membayar tagihan dari pinjaman online maupun keuntungan ini. 

4. Pakai toko online orang lain

Tersangka menggunakan e-market place atau toko online dengan rating baik milik orang lain yang diklaim milik tersangka.

"Menggunakan e-market place yang diakui milik dia. Pada tahap pendalaman kami ternyata milik orang lain. Para korban mengatakan bahwa sangat meyakinkan ketika ditunjukan akun market place itu," kata Yohannes.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved