Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Respons Istri Mas Bechi Putra Kiai Jombang Dengar Suaminya Divonis 7 Tahun Kasus Pemerkosaan Santri

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi merespon saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribun Style/Kompas/Surya
Sosok Mas Bechi anak Kiai Jombang pelaku pencabulan. 

Sanksi paling ringan

Mas Bechi, putra Kiai dari satu pondok pesantren di Ploso Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut, merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan sanksi maksimal 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Setelah, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara.

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan."

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan.

Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa.

"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022), oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Marah Saat Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santri, Sebut Hakim Zalim dan Hardik Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved