Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Respons Istri Mas Bechi Putra Kiai Jombang Dengar Suaminya Divonis 7 Tahun Kasus Pemerkosaan Santri

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi merespon saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribun Style/Kompas/Surya
Sosok Mas Bechi anak Kiai Jombang pelaku pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM - Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi merespon saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia tak kuasa menahan emosi setelah mendengar suaminya divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang.

Usai hakim mengetuk palu tiga kali, sontak Erlian Rinda berteriak dan menyebut putusan atas suaminya sebagai kezaliman.

Baca juga: Mujurnya Angel Correa, Rabu Main di Pinggir Jalan, Jumat Dipanggil Timnas Argentina ke Piala Dunia

Baca juga: Beda Kesaksian Pedagang dan Tetangga Korban Satu Keluarga Tewas di Kalideres Soal Kepribadian

Baca juga: Hasil Uji Coba Jelang Piala Dunia, De Bruyne Blunder Mo Salah Gemilang Belgia Takluk dari Mesir

"Zalim," seru Erlian.

Ia beranjak dari kursi tempat duduknya dan berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.

Erliana mengejar Mas Bechi yang langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.

Ia kembali berteriak memanggil sang suami.

Namun, petugas tetap membawa Mas Bechi ke luar ruang sidang.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," seru Erlian Rinda kepada dua anggota kepolisian yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya.

Bersamaan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang menghadang.

Tak lama kemudian, salah satu simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.

Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.

Namun pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.

"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.

Sanksi paling ringan

Mas Bechi, putra Kiai dari satu pondok pesantren di Ploso Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman tersebut, merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan sanksi maksimal 16 tahun penjara, berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Setelah, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara.

"Pertama menyatakan, terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan."

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa M Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ketiga melaksanakan masa tahanan pidana, dikurangi masa penahanan yang telah dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Sutrisno dalam membacakan pertimbangan putusan.

Hakim Ketua Sutrisno menambahkan, putusan tersebut dapat berubah manakala memang pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, melakukan upaya hukum agar lebih meringankan hukuman terdakwa.

"Demikian diputuskan dalam sidang di PN Surabaya Rabu (16/11/2022), oleh kami hakim Sutrisno, hakim anggota Khadwanto, Titik Budi Winarto yang dinyatakan dalam sidang umum pada hari kamis (17/11/2022)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Marah Saat Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santri, Sebut Hakim Zalim dan Hardik Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved