Berita Banyumas
Jelang Libur Nataru, KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Waspadai Perlintasan Sebidang Tak Dijaga
Saat musim libur tiba, seperti halnya menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terj
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Saat musim libur tiba, seperti halnya menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan.
Utamanya perlintasan sebidang yang tidak dijaga," kata Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 5 Purwokerto dalam keterangan tertulis, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Sabtu (19/11/2022).
"Oleh sebab itu, perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang tidak dijaga, supaya keselamatan dan keamanan baik perjalanan Kereta Api dan pengguna jalan raya terjamin," imbuh dia.
Selama tahun 2022 hingga bulan Oktober, di wilayah Daop 5 Purwokerto telah terjadi 27 kali gangguan temperan baik diperlintasan sebidang maupun di kilometer jalur yang mengakibatkan beberapa diantaranya nyawa melayang.
Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan.
Daop 5 sendiri mencatat, ditahun 2022 ini ada sedikitnya 39 perlintasan sebidang tidak terjaga.
Krisbiyantoro menambahkan bahwa sejumlah potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang antara lalu lintas jalan vs kereta api diantaranya pertama, perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Kedua, hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang.
Lalu, tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api.
Kemudian, roda kendaraan (sepeda motor) yang sering selip saat melintas di atas rel. Terakhir, potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.
Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelenggara moda transportasi tersebut.
Padahal apabila ditilik lebih jauh masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.
"Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI.
Pandangan ini keliru," tegas Krisbiyantoro.