Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kabupaten Demak

Jadi, UMK Kabupaten Demak 2023 diprediksi Rp 2.764.305 atau naik 10 persen dari tahun 2022.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Pada tahun 2022, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025,00.

Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.827.000,00.

Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Mengenai penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved