Kriminal Hari Ini
20 Pelaku Ditangkap, Jual Gadis Bawah Umur Via Aplikasi Chatting, Satu Orang Bisa Layani Tiga Pria
Kasus prositusi online dengan menjual gadis di bawah umur terbongkar seusai Polda Sumatera Selatan menangkap 20 pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat kontrasepsi serta uang Rp 150.000 serta mata uang ringgit yang merupakan hasil kencan.
“Kami akan masih kembangkan kasus ini."
"Untuk pengelola hotel akan diperiksa juga apakah ada keterlibatan dari mereka,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terungkap Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur di Palembang, 20 Orang Ditangkap
Baca juga: Disdik Kota Semarang: Tahun Depan Semua Sekolah Laksanakan Urban Farming
Baca juga: Tips dan Pesan Sinoeng N Rachmadi Cegah Bullying, Utamanya di Sekolah Kota Salatiga
Baca juga: BLT Tahap II Mulai Disalurkan Pekan Ini, Ada 58.571 Penerima di Karanganyar
Baca juga: Gempa Cianjur Bukan Kali Pertama, BMKG: 22 Tahun Lalu Akibatkan 1.900 Rumah Rusak, Berkekuatan M 5,1