Berita Jateng
Aliran Suap Miliaran Rupiah Seleksi Perangkat Desa Demak, Polisi: Dekan FISIP UIN Walisongo Tak Tahu
Perputaran uang suap seleksi perangkat desa di Demak bernilai miliaran melibatkan para kades dan pejabat UIN Walisongo Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perputaran uang suap seleksi perangkat desa di Demak bernilai miliaran melibatkan para kades dan pejabat UIN Walisongo Semarang.
Polisi menyebut, total uang aliran suap senilai Rp 2,7 miliar. Namun, polisi hanya dapat menyita Rp 470 juta.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan menjelaskan, uang sebesar Rp 2,7 miliar berasal dari bawah yang dimulai dari koordinator kemudian mengalir ke panita UIN Walisongo yang terdiri dari dua orang.
Dua orang dari UIN Walisongo tersebut jabatannya selaku Pembantu Dekan 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) dan Kepala Jurusan Fisip.
Baca juga: Kasus Suap Delapan Kades di Demak, Terungkap Segini yang Harus Dibayar Agar Jadi Perangkat Desa
Baca juga: Para Tersangka Kasus Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Demak Sempat Bertemu di Masjid, Terekam CCTV
Hasil penyidikan lainnya, hanya dua orang (terdakwa) tersebut yang tahu, Dekan dan Bendahara Fakultas tidak tahu sama sekali peristiwa itu.
"Dari dua orang inilah kami mengamankan uang sejumlah Rp 470 juta," terangnya saat konferensi pers, Selasa (22/11/2022).
Bagaimana uang sisanya, lanjut dia, berdasarkan proses penyidikan memang tidak secara terang. Sisanya nanti akan terungkap di persidangan.
"Namun Intinya, dari 2,7 miliar berhasil kami sita 470 juta. Kita tidak mau berspekulasi nanti biar terungkap di persidangan," paparnya.
Begitupun soal pembagian uang suap, Gunawan menyebut, nantinya biar terungkap di persidangan.
"Memang ada beberapa hal hasil penyidikan tidak bisa kami sampaikan," bebernya.
Informasi yang Tribun himpun, Tahun 2021, delapan Desa di Kecamatan Gajah, Demak akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa untuk mengisi formasi jabatan perangkat desa.
Pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universitas yang telah memenuhi syarat hal itu sesuai peraturan daerah kabupaten Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Delapan desa di Kecamatan Gajah telah membuat kesepakatan kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, Praktik Komputer, dan Wawancara.
Sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, kurun waktu bulan September-Oktober 2021, delapan Kades yang kini ditetapkan sebagai tersangka beberapa kali bertemu di rumah makan Baleraos Kudus dan di rumah makan Gravitasi Kudus.
Kemudian menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo Semarang serta sepakat membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur sebesar Rp 150 juta.