Berita Semarang
Lapas Perempuan Semarang Telah Membuka Kunjungan Tatap Muka
Kunjungan tatap muka tersebut, kata Kepala Lapas Perempuan Bulu Kristiana Hambawani sebagai obat rindu antara napi dengan keluarga
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang telah membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga terhadap napi di sana.
Kunjungan tatap muka tersebut, kata Kepala Lapas Perempuan Bulu Kristiana Hambawani sebagai obat rindu antara napi dengan keluarga yang sebelumnya hanya bisa bersua secara virtual.
"Selama ini layanan kunjungan hanya dapat dilakukan virtual melalui video call sejak pandemi," katanya Selasa (22/11/2022).
Kunjungan tatap muka yang telah dibuka pada Juli lalu tersebut, tetap menerapkan beberapa ketentuan dan peraturan yang harus ditaati pengunjung saat mengunjungi narapidana.
Pengunjung, kata dia merupakan keluarga inti dari narapidana, penasihat hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar khusus untuk narapidana warga negara asing.
Selain itu, pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pengunjung harus menaati peraturan. Jam besuk dilakukan pukul 08.30-11.30 WIB dengan jam kunjungan maksimal 20 menit," imbuhnya.
Meski begitu, periode kunjungan tatap muka bagi keluarga napi hanya bisa dilakukan sekali dalam seminggu.
Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi.
“Setiap warga binaan hanya dapat kesempatan terima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu. Pengunjung juga harus sudah vaksin ketiga," tegasnya.
Sistem jenguk yang diterapkan di Lapas Perempuan Semarang berlaku pada hari Rabu sejak pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB untuk tahanan.
Untuk narapidana, pihaknya memberi kesempatan kunjungan pada Kamis pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Meski sudah bisa melakukan kunjungan tatap muka, namun tetap diberi pembatas.
“Maksimal pengunjung dua orang. Bagi tahanan juga harus membawa surat ijin besok dari penahan,” ucapnya. (*)
Baca juga: Perubahan APBD 2022, Pemkab Pati Gelontorkan Rp32,82 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Desa
Baca juga: Perubahan APBD 2022, Pemkab Pati Gelontorkan Rp32,82 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Desa
Baca juga: Mengenal Ikan Penis Kuliner China, Masuk ke Jenis Cacing Raksasa
Baca juga: Pemimpin Muda Berprestasi, Erick Thohir Diinginkan Pimpin Indonesia Jadi Lebih Maju
Baca juga: Mitigasi Bencana Berbasis Kearifan Lokal, MRC Teliti Tujuh Daerah di Kudus