Berita Korupsi
Sekda Nonaktif Pemalang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Segera Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Tersangka MA terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang pada 2010. Negara dirugikan Rp 1,5 miliar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi juga menyita barang bukti beberapa dokumen dan uang tunai Rp 500 juta.
Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai, namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen.
Baca juga: Dukung G20, Imigrasi Pemalang Layani Second Home Visa
"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp 1,5 miliar dari korupsi ini," paparnya.
Selain itu, MA juga tidak dilakukan penahanan alasannya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan mengatakan, pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka MA lantaran cukup kooperatif.
Maka saat ini belum memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Namun apabila nantinya berkembang atas pertimbangan tertentu, tidak menutup kemungkinan kami melakukan penahanan," katanya. (*)
Baca juga: Ini Simulasi Menghitung Besaran UMK 2023 Batang, Nilai Maksimal Kenaikan Rp 167.702
Baca juga: RSUD Dr R Soetijono Blora Jadi Sorotan, Ini Kejanggalan Keluarga Pasien Saat Bayar Administrasi
Baca juga: Wao Keren, Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tegal Dapat Nilai 99,60
Baca juga: Di Cilacap, Pertamina Energi Negeri 5.0 Kunjungi 150 Siswa di 3 Sekolah Dasar