Berita Korupsi
Sekda Nonaktif Pemalang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Segera Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Tersangka MA terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang pada 2010. Negara dirugikan Rp 1,5 miliar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kasus itu kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pihak kepolisian rencananya melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
"Rencananya kami serahkan hari ini, namun tersangka tidak hadir karena sakit."
"Sehingga kami menunggu kesehatan yang bersangkutan," kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Warga Banyumas Minta Pembangunan Jaringan Air Bersih Pemalang di Gunung Slamet Tunggu Amdal
Baca juga: Kesaksian Katemi Ditarget Rp 50 Juta untuk THR Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo
Tersangka MA terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang pada 2010.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
MA merupakan pejabat Kepala DPU Kabupaten Pemalang periode 2010-2012.
Periode dimana penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.
Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan Jalan Paket I dan Paket II DPU Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010.
Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.
Berikutnya Paket II di Jalan Widodaren - Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo, dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.
Baca juga: Pegawai Dinsos Pemalang Sisihkan Uang Perjalanan Dinas demi Target Setoran Rp50 Juta THR Bupati
Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka.
Mereka yakni SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Lalu SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK), serta MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).
“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak."
"Padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi juga menyita barang bukti beberapa dokumen dan uang tunai Rp 500 juta.
Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai, namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen.
Baca juga: Dukung G20, Imigrasi Pemalang Layani Second Home Visa
"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp 1,5 miliar dari korupsi ini," paparnya.
Selain itu, MA juga tidak dilakukan penahanan alasannya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan mengatakan, pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka MA lantaran cukup kooperatif.
Maka saat ini belum memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Namun apabila nantinya berkembang atas pertimbangan tertentu, tidak menutup kemungkinan kami melakukan penahanan," katanya. (*)
Baca juga: Ini Simulasi Menghitung Besaran UMK 2023 Batang, Nilai Maksimal Kenaikan Rp 167.702
Baca juga: RSUD Dr R Soetijono Blora Jadi Sorotan, Ini Kejanggalan Keluarga Pasien Saat Bayar Administrasi
Baca juga: Wao Keren, Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tegal Dapat Nilai 99,60
Baca juga: Di Cilacap, Pertamina Energi Negeri 5.0 Kunjungi 150 Siswa di 3 Sekolah Dasar