Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Anak Jadi Korban Kerangkeng Manusia Langkat, Awalnya Dititipkan Orangtua karena Narkoba

Anak berinisial DS turut menjadi korban dari kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

TRIBUN MEDAN/HO
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

Ketika di awal masuk mendapatkan tindak penyiksaan dengan dalih orientasi maupun tindak penyiksaan sebagai penghukuman terhadap penghuni yang kabur atau melarikan diri," kata Andrie.

Andrie menambahkan, DS pernah mengalami kuku kakinya ditindih dengan kaki kursi yang diduduki petugas.

Rambutnya juga digunduli.

"Itu terjadi pada DS ketika kabur.

Orangtuanya DS yang mengetahuinya karena kabur, diancam oleh petugas untuk menyerahkan DS kembali," ujar Andrie.

Ketika kembali, DS lagi-lagi disiksa karena dianggap telah berupaya kabur.

Menurut Andrie, DS dicambuk, juga disuruh makan berlebih sampai muntah dan memakan kembali muntahannya.

"Selain itu, DS juga dimasukan ke kandang ular dengan mata dan tangan diikat lakban," kata Andrie.

Tak cuma penyiksaan, DS juga disebut mengalami eksploitasi.

Banyak anak kereng yang dijadikan tenaga kerja tak berupah.

Mereka dipaksa bekerja di pabrik sawit, perkebunan sawit, maupun sebagai tukang bangunan untuk renovasi rumah Terbit.

Dalam rangkaian pekerjaan itu, mereka mengenal adanya "sif neraka", yaitu ketika mereka harus bekerja pukul 08.00-17.00, untuk berikutnya kembali memeras keringat pukul 19.00-06.00.

"Tidak ada perlakuan yang membedakan anak dengan korban dewasa, terhadap korban anak tetap dipaksa bekerja dengan tidak diberikan upah, istirahat yang cukup dan jaminan ketenagakerjaan.

DS juga dipaksa bekerja di perusahaan sawit dan pernah mendapatkan sif neraka," jelas Andrie.

Ia menambahkan, DS sekarang tidak melanjutkan studinya di sekolah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved