Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Anak Jadi Korban Kerangkeng Manusia Langkat, Awalnya Dititipkan Orangtua karena Narkoba

Anak berinisial DS turut menjadi korban dari kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

TRIBUN MEDAN/HO
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

"Hal itu diduga karena DS malu dan takut kembali ke sekolah," ujarnya.

Persidangan


Kasus kerangkeng manusia ini melibatkan sedikitnya 19 aktor (versi Komnas HAM) dan 20 aktor (versi Kontras dan TAP-HAM), termasuk di antaranya aparat TNI dan Polri.

Proses persidangan sipil yang saat ini tengah berjalan adalah terdakwa Dewa Rencana Perangin Angin (putra Terbit), Hendra Subakti, Hemanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring. Keempatnya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat terdakwa lain, Terang Ukur Sembiring, Junalista Subakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting ldidakwa dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 7 ayat (2) UU TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, di peradilan militer, terdapat tiga berkas perkara yang disidang.

Pertama, terdakwa atas nama Sahril yang didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 10 UU TPPO dan/atau Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kedua, terdakwa atas nama Liston Sitepu didakwa menggunakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) juncto Pasal 10 UU TPPO atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ketiga, terdakwa atas nama Marko Artasastra Purba, didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 10 UU TPPO dan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Nama Terbit Perangin Angin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, namun berkas perkaranya hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontras Ungkap Ada Anak Jadi Korban Kerangkeng Manusia di Langkat, Dipaksa Kerja Nyaris 24 Jam"

Baca juga: Di Kerangkeng Terbit Rencana, Setiap Hari Abdul Sidik Disiksa Secara Brutal hingga Meregang Nyawa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved