Berita Tegal
Zaenal Petir: Badan Publik Persulit Informasi Masyarakat Bisa Dipidana
Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir berpesan, organisasi perangkat daerah (OPD)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir berpesan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah harus ada kesadaran dalam keterbukaan informasi.
Hal itu disampaikannya saat melakukan visitasi verifikasi keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Tegal, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan, jangan sampai ada kesan pemerintah itu mempersulit saat masyarakat meminta informasi publik.
Informasi publik itu bisa meliputi anggaran, kegiatan maupun kebijakan.
Karena keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Badan publik termasuk eksekutif itu harus terbuka. Ketika tidak terbuka atau tidak memberikan informasinya, bisa dipidanakan," katanya.
Zainal menjelaskan, memang ancaman pidana terkait ketidakterbukaan publik sanksinya hanya satu tahun kurungan dan pidana denda Rp 5 juta.
Tetapi ia menilai, jika ada badan publik yang terkena pidana maka itu sangat memalukan.
Mereka yang bisa mempidanakan adalah masyarakat, termasuk dalam hal ini Ormas dan LSM.
"Tapi tidak serta merta Ormas atau LSM bisa melaporkan. Ada mekanisme dan prosedurnya, melalui sengketa ke komisi informasi," ujarnya.
Zainal Petir mencontohkan, ada masyarakat yang meminta data keuangan tetapi tidak diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Jika dalam 10 hari tidak diberikan, maka bisa diadukan ke atasan PPID, dalam hal ini adalah sekretaris daerah.
Apabila setelah mengadu ke sekretaris daerah dan dalam 30 hari masih tidak diberikan, maka bisa mengajukan sengketa ke komisi informasi.
"Nah, setelah ke komisi informasi dan jika sudah melakukan sidang dan mendapatkan putusan. Maka bisa melaporkan ke polisi," jelasnya. (fba)
Baca juga: 14 Kabupaten/Kota di Jateng Masuk Tahap Penjurian Pemetaan Daya Saing Daerah
Baca juga: Resmikan Kantor Kepala Desa Kutorojo, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia
Baca juga: Ganjar Luncurkan MPP ke 19 di Jawa Tengah
Baca juga: Dorong Masuknya Investasi, DPMPTSP Jateng Luncurkan Lakon-e Pandu