Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kabupaten Kudus Harmonisasi 8 Ranperda Inisiasi Dewan Tahun 2022

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus melakukan harmonisasi 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi dewan pada 2022 ini.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
HARMONISASI - Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus melakukan harmonisasi 8 Ranperda inisiasi dewan tahun 2022, baru-baru ini. (Dok DPRD Kudus) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus melakukan harmonisasi 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi dewan pada 2022 ini.

Yaitu meliputi Ranperda tentang Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Pendidikan, Corporate Social Responsibility (CSR), Perlindungan Buruh, Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu, Sumber Daya Air, Penyelenggaraan Haji, dan Desa Wisata.

HARMONISASI - Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus melakukan harmonisasi 8 Ranperda inisiasi dewan tahun 2022, baru-baru ini. (Dok DPRD Kudus)
HARMONISASI - Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus melakukan harmonisasi 8 Ranperda inisiasi dewan tahun 2022, baru-baru ini. (Dok DPRD Kudus) (IST)

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Sutriyono menyampaikan, delapan ranperda yang dimaksud sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selanjutnya, draft rancangan produk hukum itu bakal disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dan ditindaklanjuti dalam pembahasan panitia khusus (pansus).

"Bapemperda sudah melalukan harmonisasi 8 ranperda inisiasi DPRD, bersama Kemenkumham. Tinggal nanti diparipurnakan dan dibahas di pansus," kata Sutriyono, Selasa (22/11/2022).

Sutriyono menyebut, rencananya delapan ranperda itu bisa diparipurnakan pada akhir November ini, termasuk pembahasan pansus dan serangkaian kegiatan lainnya.

Dia berharap, delapan ranperda yang diharmonisasi bisa segera rampung dan bisa dijadikan panduan produk hukum untuk kemajuan Kabupaten Kudus.

"Ini sudah selesai dari 8 ranperda. Kami Bapemperda menunggu jadwal Banmus terkait kapan waktu untuk menyampaikan draftnya dalam paripurna," tuturnya.

Jalankan Fungsi Legislasi

MASAN, Ketua DPRD Kudus menjelaskan, sebagai DPRD maka punya tiga fungsi utama. Yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dia menyebut, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi legislasi.

Sementara dua fungsi lainnya, yaitu anggaran berkaitan dengan kewenangan DPRD dalam menentukan dan mengesahkan APBD, fungsi pengawasan menegaskan bahwa DPRD bertugas mengawasi dan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.

"Pembentukan Perda inisiasi dewan ini bagian dari menjalankan fungsi Legislasi," tuturnya.

Secara rinci, lanjut Masan, tugas, wewenang, dan hak DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, dan beberapa kegiatan lainnya.

Sinkronkan Produk Hukum

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved