Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kabupaten Kudus Harmonisasi 8 Ranperda Inisiasi Dewan Tahun 2022

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus melakukan harmonisasi 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi dewan pada 2022 ini.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
HARMONISASI - Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus melakukan harmonisasi 8 Ranperda inisiasi dewan tahun 2022, baru-baru ini. (Dok DPRD Kudus) 

Beberapa produk hukum (perda) harus selaras dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Selain itu, produk hukum juga harus menyesuaikan perkembangan zaman.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Sutriyono menjelaskan, ada kewajiban harmonisasi Ranperda dan menyinkronkan beberapa produk hukum supaya selaras dengan UU.

Dalam hal ini harmonisasi dilakukan oleh Bapemperda.

Di antaranya, menyelaraskan beberapa regulasi yang tidak bisa dipakai atau ada beberapa klausul/pasal yang saat ini tidak bisa digunakan karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, di dalam harmonisasi ranperda juga mengakomodir pasal-pasal usulan Bapemperda yang belum terakomodir.

"Jadi ada yang sifatnya menghapus, ada juga yang mengganti, dan bisa saja ada yang ditambahkan.

Karena yang namanya harmonisasi adalah menyinkronkan," terangnya.

Sutriyono mencontohkan, Ranperda terkait Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bagian dari usulan dewan.

Dengan Ranperda ini, nantinya penyaluran CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kudus bisa lebih terakomodir dan tersentral untuk membantu pembangunan daerah.

Termasuk juga Ranperda penyelenggaraan haji yang diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kudus agar bisa berperan lebih maksimal dalam setiap proses penyelenggaraan haji.

"Yang jelas, dari 8 ranperda yang diprakarsai temen-teman dewan, bertujuan memberikan semacam apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, disahkan menjadi peraturan daerah yang bisa dijalankan," ujar dia.

Sutriyono menyebut, setelah 8 ranperda tersebut disahkan menjadi produk hukum, DPRD memberikan jangka waktu maksimal 1 tahun agar bupati Kudus menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

 Hal tersebut mengacu pada hasil evaluasi Bapemperda, yang mendapati beberapa peraturan daerah belum ditindaklanjuti dengan Perbup.

Sehingga perlu didorong agar tidak menjadi penghambat terkait keberlangsungan payung hukum yang bisa dijalankan.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved