Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

AWAS Modus Baru Peredaran Uang Palsu, Berikan Pinjaman Tunai Syarat Bayar Administrasi 10 Persen

Kasus dalam peredaran uang palsu dengan modus memberikan pinjaman tersebut RC bertugas di divisi pemasaran (marketing).

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI mata uang pecahan Rp 100.000. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus penipuan dengan modus meminjamkan sejumlah uang dari pelaku kepada korbannya terungkap belum lama ini.

Dalam peminjaman tersebut, pelaku mematok biaya administrasi 10 persen dari jumlah dana yang dipinjam korbannya.

Sekilas hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Namun dalam kasus ini, pelaku justru menggunakan uang palsu sebagai dana pinjaman kepada korbannya.

Baca juga: Pria di Semarang Nuker Uang Palsu ke Warteg, Ketahuan Malah Ngajak Duel Pakai Gunting

Polisi mengungkap modus penipuan yang dilakukan RC, yang mengaku sebagai mantan pegawai perbankan.

Karena pengakuan yang cukup meyakinkan, RC akhirnya berhasil memperdayai korban RP untuk meminjam uang sebesar Rp 2 miliar yang berujung pada penipuan.

"Antara RC dan korban ini kenal dari mulut ke mulut."

"Pelaku menunjukkan identitas bahwa dia pernah bekerja di salah satu perbankan permodalan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

"Pengakuan korban, dia tidak sadar bahwa apa yang diharapkan pinjaman modal usaha segera didapatkan dan korban meyakini bahwa pinjaman ini bisa didapatkan dengan biaya administrasi Rp 100 juta," sambung dia.

Baca juga: Pemilik Barbershop Jadi Tersangka Pengedar Uang Palsu, Ketahuan saat Tukar Uang di Warteg

Adapun, kasus dalam peredaran uang palsu dengan modus memberikan pinjaman tersebut RC bertugas di divisi pemasaran (marketing).

"Pelaku RC ini yang mencari korban dengan cara menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui sarana chatting dan door to door atau mulut ke mulut," ungkap dia.

Selain itu, Kombes Pol Komarudin juga meyakini bahwa uang yang dipinjamkan pelaku kepada korban merupakan uang palsu.

"Kalau dilihat dari warna, diraba, diterawang, uang ini agak licin."

"Dari kemasan ini orang awam akan mudah tertipu apalagi digunakan di malam hari dan untuk belanja di warung-warung kecil akan sangat tersamarkan," ujar Kombes Pol Komarudin.

Baca juga: Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Sukoharjo Dibongkar Polisi

Namun, untuk memastikan hal tersebut, Kombes Pol Komarudin berujar bahwa jajarannya perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia, agar terungkap apakah uang yang digunakan pelaku asli atau palsu.

"Kami belum bisa mengatakan ini kategori uang palsu atau tidak sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang."

"Kami harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk RC dan DL karena diduga mengedarkan uang palsu dengan modus memberikan pinjaman kepada korbannya.

Kombes Pol Komarudin menuturkan, mulanya korban berinisial RP membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha.

Baca juga: Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Sukoharjo Dibongkar Polisi

"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ucap Kombes Pol Komarudin.

Namun, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, kata Kombes Pol Komarudin, pelaku RC memberikan ketentuan.

Korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar.

Menurut Kombes Pol Komarudin, karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat administrasi, pelaku hanya bisa meminjamkan uang sebesar Rp 2 miliar.

"Berikutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran."

"Di sini korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 miliar," ungkap dia.

Baca juga: Cerita Awal Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Tertangkapnya Pengedar di Mesuji Lampung

Pada pertemuan itu korban RP juga menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.

"Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar."

"Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Pol Komarudin.

"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100.000," imbuh dia.

Atas dasar tersebut, Kombes Pol Komarudin berujar, jajarannya langsung berupaya mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu itu.

Menurut dia, pelaku RC dan DL ditangkap di kediamannya serta menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.

"Kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Mantan Pegawai Bank, Penipu Pinjami Korban Rp 2 Miliar dengan Uang Palsu"

Baca juga: Kisah Nurhayati Korban Gempa Cianjur, Empat Jam Tertimbun, Bangunan Seketika Ambruk Saat Mengaji

Baca juga: Ayo Diramaikan, Festival Seni Budaya di Sumowono Semarang, Digelar 16 Hari Hingga 4 Desember 2022

Baca juga: Ini Beragam Rencana Prioritas Yunita Dyah Suminar Sebagai Pj Bupati Cilacap

Baca juga: Bapenda Kota Semarang: E-SPPT Mulai Diterapkan Desember 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved