Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Kejari Batang Ajukan Pencabutan Hak Wali Ayah yang Cabuli Anak Kandung

Kejari Kabupaten Batang telah melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ke PA Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom didampingi Kasi Datun, Faisyal Karim saat konferensi pers. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang telah melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ke Pengadilan Agama setempat. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masa depan anak perempuan yang telah dicabuli ayah kandungnya tersebut.

Gugatan pencabutan hak wali tersebut merupakan kasus yang kedua di Indonesia. Namun yang pertama di Pulau Jawa.

Gugatan ini dilayangkan Kejari Batang setelah seorang ayah bernama Teguh Suprantio terbukti melakukan tindakan kekerasan, persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri. Teguh Suprantio divonis Pengadilan Negeri Batang dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Kami punya kewenangan bidang Datun melakukan gugatan pencabutan hak wali atas anaknya. Gugatannya sudah kami layangkan ke Pengadilan Agama," kata Kepala Kejari Batang, Mukharom.

Baca juga: Kirab Festival Pager Mangkok, Ratusan Warga Piji Wetan Kudus Berbagi Makanan Bungkus Daun Pisang

Baca juga: Kala Bos Manchester United Merespon Kritikan Cristiano Ronaldo, Avram Glazer: Saya Hargai Semua Itu

Baca juga: Penutupan Pospenas 2022 Solo, Akan Dihadiri Habib Syech Abdul Qodir Assegaf

Menurut Mukharom, langkah pengajuan gugatan ini untuk melindungi masa depan anak perempuan tersebut. Sebab orang tua korban sendiri dengan alasan-alasan meyakinkan terbukti tidak merawat anaknya sebagai mestinya. Bahkan malah dijadikan ajang untuk melampiaskan nafsu syahwatnya.

"Atas dasar itu kami mencari alasan yuridis untuk mengajukan gugatan ke perdataan memutuskan perwalian orang tua, karena nantinya anak menjadi dewasa dan berbuat hukum atau sebagai subjek hukum nantinya di sana ada walinya, dalam hal ini bapaknya,.Namun karena bapaknya sudah tega berbuat tercela, maka kita ajukan pencabutan perwalian sehingga nantinya yang menjadi wali bukan bapaknya, tapi orang lain," jelasnya.

Dijelaskan, ibu kandung anak tersebut memang masih hidup. Namun hal-hal yang terkait perwalian menjadi kewajiban ayah kandung anak tersebut. Tapi jika gugatan Kejari Batang dikabulkan, maka orang lain yang akan menggantikan posisi ayah tersebut sebagai wali.

"Si bapak ini kami anggap sudah tidak layak menjadi wali, karena perbuatan yang sangat tega terhadap anaknya, sehingga nantinya jika gugatan dikabulkan dan anak melakukan perbuatan hukum, dia akan didampingi walinya, bukan bapaknya lagi," imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mendukung gugatan tersebut ada sekitar enam aturan yang dijadikan legal standing yang akan diajukan.

"Semoga dengan adanya langkah ini dan anak tersebut yang saat ini berusia 16 akan menjadi subjek hukum ada pihak lain yang mewakili, bukan bapaknya," tandasnya.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Batang, Ikin membenarkan telah menerima gugatan itu.

"Iya memang kejaksaan berhak mengajukan gugatan itu, nanti proses sidang seperti sidang perdata biasa, tapi karena ada unsur asusila,maka digelar tertutup," jelasnya. 

Ia menyebut kemungkinan wali penggantinya adalah ibu kandung korban. Wali yang dimaksud berposisi sebagai wali hukum bukan wali nikah.  Posisi wali akan berlangsung hingga anak beranjak dewasa.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak batas dewasa adalah 18 tahun, tapi dalam hukum perdata 21 tahun. 

"Secara agama nanti untuk wali nikah kan ada wali ab'ad, yang kalau di Indonesia adalah menteri agama yang diwakili kantor urusan agama," pungkasnya.(din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved