Berita Semarang
Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Parkir di Rest Area Dibekuk Polisi, Inilah Sasaran Korbannya
Polres Semarang menangkap seorang pria pencuri barang berharga di dalam mobil yang terparkir di Rest Area KM429
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Seorang pria pencuri barang dalam mobil di Rest Area Tol KM429 Ungaran ditangkap polisi dan ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Kapolres mengimbau para pengunjung rest area yang sedang beristirahat untuk memastikan seluruh pintu terkunci dan jendela mobil tertutup rapat.
Atas kejahatannya, tersangka pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun. (*)
Baca juga: KABAR Terbaru Liga 1, Arema FC Terancam Tak Dapat Lisensi AFC, Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: DPMPTSP Sleman Beri Kemudahan Pengurusan NIB
Baca juga: Jumat Berkah, Polres Wonogiri Serahkan Bantuan untuk Renovasi Masjid di Desa Sendang
Baca juga: Akademisi Jateng : Ganjar Pranowo - Erick Thohir Duet yang Saling Melengkapi
Berita Terkait