Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Pembangunan Pasar Nglangon Sragen Molor, Tapi Pelaksana Proyek Tak Kena Sanksi

Proyek pekerjaan Pasar Nglangon molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Seharusnya, pekerjaan dijadwalkan rampung pada Senin (21/11) lalu.

Istimewa/Diskominfo Sragen
Seorang tukang nampak sedang mengerjakan atap kios di Pasar Nglangon, Sragen, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Proyek pekerjaan Pasar Nglangon molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Seharusnya, pekerjaan yang menelan anggaran hingga puluhan miliar ini dijadwalkan rampung pada Senin (21/11) lalu. Namun hingga Jumat (25/11/2022) pengerjaan Pasar Nglangon masih berlangsung. Meski molor pihak pelaksana proyek yakni PT Darlin Audia dari Surabaya tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan. 

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen Cosmas Edwi Yunanto mengatakan pelaksana proyek Pasar Nglangon memang tidak dikenai sanksi. Sebab Hal ini dikarenakan pihaknya menerapkan addendum dalam pengerjaan proyek tersebut. Batas addendum hingga (16/12/2022) mendatang.

Menurut Cosmas, proyek itu ada addendum karena ada item pekerjaan yang tidak tercover di awal perencanaan. Jika dipaksakan selesai pada (21/11) bangunan pasar tidak bisa difungsikan. 

"Ada addendum, jika dipaksa selesai bangunan tidak bisa difungsikan. Ada pekerjaan baru, utamanya paving," terang Cosmas, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Kejari Batang Ajukan Pencabutan Hak Wali Ayah yang Cabuli Anak Kandung

Baca juga: Hasil Persetujuan APBD Kota Tegal TA 2023, Anggaran Belanja Daerah Ditetapkan Jadi Rp 1,2 Triliun

Baca juga: Dapat Juara 1 Lomba Pidato Bahasa Inggris Putra Pospenas IX Solo, Mikail: Alhamdulillah

Dengan tambahan waktu ini, pelaksana mendapatkan tambahan waktu hingga tiga pekan. Sementara Cosmas mengaku progres pembangunan baru mencapai 81 persen berdasarkan laporan Minggu lalu.

"Kalau sesuai kontrak awal, seharusnya ada denda, tapi karena ada addendum tidak ada denda. Kecuali sampai tanggal 16 Desember tidak bisa terselesaikan 100 persen, baru sisa pekerjaan dikenakan denda," lanjut Cosmas.

Cosmas menyampaikan pada perencanaan awal belum sempurna. Sehingga masih ada pekerjaan yang perlu ditambahkan agar bangunan pasar berfungsi.

Selain ada pemasangan paving yang belum dikerjakan, Cosmas mengatakan item addendum ada pemasangan plafon. Meskipun molor, Cosmas mengaku nilai kontrak  memang tetap.

"Karena masih ada sisa dari kontrak untuk dimaksimalkan. Pemenang lelang yakni PT Darlin Audia dari Surabaya menggunakan nilai penawaran Rp 33,7 miliar. Sedangkan untuk addendum memaksimalkan sisa anggaran nilai pagu paket Rp 37.970.835.630," katanya.

Terkait legalitas, Cosmas mengaku sudah melakukan konsultasi dengan inspektorat. Dia mengatakan sudah sounding berkali-kali dengan inspektorat dan bagian pembangunan. Selain itu juga sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pimpinan. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved