Berita Tegal
Hasil Persetujuan APBD Kota Tegal TA 2023, Anggaran Belanja Daerah Ditetapkan Jadi Rp 1,2 Triliun
Juru bicara Banggar DPRD Kota Tegal, Ely Farisati mengatakan, pendapatan daerah pada RAPBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,1 miliar.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 mendapat persetujuan menjadi Perda Kota Tegal dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, yang telah dilaksanakan Kamis (24/11/2022).
Anggaran belanja daerah yang semula direncanakan Rp 1,1 trilun, ditetapkan menjadi Rp 1,2 triliun.
Sementara pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 1 trilun, ditetapkan menjadi Rp 1,1 trilun.
Baca juga: Karyawan Hotel Plaza Tegal Gotong Royong Bersama DPUPR Bersihkan Sungai Sibelis
Baca juga: 9.295 Guru Ngaji di Kabupaten Tegal Segera Peroleh Dana Insentif, Tiap Orang Ditransfer Rp 1,7 Juta
Juru bicara Banggar DPRD Kota Tegal, Ely Farisati mengatakan, pendapatan daerah pada RAPBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,1 miliar.
Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 416,2 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 693,5 miliar.
Belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,2 trilun.
Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan modal, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga.
Kemudian untuk pembiayaan daerah mengalami perubahan dari yang semula sebesar Rp 123,3 miliar menjadi Rp 115,5 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Usulan UMK di Kabupaten Tegal 2023 Disepakati, Resmi Naik Segini
Baca juga: BI Tegal bersama Pemda se-Eks Karesidenan Pekalongan Perkuat Pengendalian Inflasi
"Dari perangkaan tersebut, Raperda Kota Tegal tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit dari semula Rp 123,3 miliar menjadi Rp 115,5 miliar," katanyakepada Tribunjateng.com, Jumat (25/11/2022).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dia juga mengingatkan, pimpinan OPD segera melaksanakan program dan kegiatan setelah ditetapkannya APBD.
Tentu dengan tetap memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
"Harus memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2023," pesannya. (*)
Baca juga: Terima Kasih Bupati Fadia Arafiq, Raperda APBD Kabupaten Pekalongan TA 2023 Disetujui DPRD
Baca juga: Kala Bos Manchester United Merespon Kritikan Cristiano Ronaldo, Avram Glazer: Saya Hargai Semua Itu
Baca juga: KABAR Terbaru Liga 1, Arema FC Terancam Tak Dapat Lisensi AFC, Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: Reaksi Bos Persib Bandung Saat Liga 1 Digelar Tanpa Penonton, Umuh Muchtar: Jangan Dululah