Berita Semarang
Kejaksaan Agung Periksa Oknum Kejati Jateng Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp 10 Miliar
Kejagung periksa oknum Kejati Jateng yang diduga memeras pengusaha Rp 10 miliar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung periksa oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan telah dilakukan secara internal untuk menindaklanjuti laporan dan berbagai pemberitaan terkait oknum jaksa tersebut.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap pelapor.
"Pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, kami akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujarnya dari keterangan tertulis, Senin (28/10/2022).
Menurutnya, pihak Kejagung tidak segan menindak tegas jika oknum jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.
Disisi lain komisi kejaksaan RI juga telah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaab di media online dan media sosial.
"Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," terangnya.
Ia menuturkan akan mempercepat proses hukum dilakukan oleh tersangka yang juga sebagai pelapor. Hal ini demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan.
Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak layangkan somasi kepada oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.
Surat somasi dilayangkan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa. Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, (25/11/2022) malam.
Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu juga pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan
Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.
Menurutnya, percobaan pemerasan dialami kliennya, Agus Hartono. Saat itu kliennya mengalami pemerasan saat sedang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.
Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari. Oknum jaksa itu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Jadi total uang yang diminta dari menghapus dua SPDP sebesar Rp 10 miliar.
"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng saat itu dijabat Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya. Namun hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan Putri Ayu Wulandari mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.
"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tandasnya.
Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," imbuhnya.
Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari. menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP. Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.
"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," tuturnya. (*)