Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kejaksaan Agung Periksa Oknum Kejati Jateng Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp 10 Miliar

Kejagung periksa oknum Kejati Jateng yang diduga memeras pengusaha Rp 10 miliar.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung periksa oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp 10 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan telah dilakukan secara internal untuk menindaklanjuti laporan dan berbagai pemberitaan terkait oknum jaksa tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan maupun klarifikasi terhadap pelapor.

"Pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, kami akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujarnya dari keterangan tertulis, Senin (28/10/2022).

Menurutnya, pihak Kejagung tidak segan menindak tegas jika oknum jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

Disisi lain komisi kejaksaan RI juga telah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaab di media online dan media sosial.

"Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," terangnya.

Ia menuturkan akan mempercepat proses hukum dilakukan oleh tersangka yang juga sebagai pelapor. Hal ini demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan. 

Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak layangkan somasi kepada oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya. 

Surat somasi dilayangkan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar  dinonaktifkan dan diperiksa. Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni  oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, (25/11/2022) malam.

Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa  dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu juga pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan 

Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri  menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri  berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.

Menurutnya, percobaan pemerasan  dialami kliennya, Agus Hartono. Saat itu  kliennya mengalami pemerasan saat sedang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.

Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari. Oknum jaksa itu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar untuk satu SPDP.  Jadi  total uang yang diminta dari menghapus dua SPDP sebesar Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng saat itu dijabat Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya. Namun hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan Putri Ayu Wulandari  mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang  tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tandasnya.

Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," imbuhnya.

Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari. menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP. Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved