Pembunuhan Sadis di Magelang
FAKTA Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, 15 Menit Racun Sudah Bereaksi
Tersangka memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya.
Kini, polisi sudah menetapkan DDS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Tersangka bakal dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Keluarga di Magelang Tewas Diracun, Anak Korban Menyelinap ke Dapur lalu Campurkan Arsenik ke Teh dan Kopi
Baca juga: Ibu dan Anak Ketiban Rezeki, Diberi Rp 1 Juta Seusai Jadi Petugas Upacara Hari Korpri Kota Salatiga
Baca juga: Semua Kearsipan Pemkab Kudus Mulai Beralih ke Digital, Terintegrasi Pusat Gunakan Aplikasi Srikandi
Baca juga: Penentuan Upah Minimum 2023 Kota Semarang Masih Alot, Buruh Ngotot Naik 13 Persen, Apindo Menolak
Baca juga: Begini Nasib Kusairi, Penipu Ngaku Jadi Wadir Pertamina, Warga Cepu Blora Ditawari Pekerjaan