UMK 2023
Penentuan Upah Minimum 2023 Kota Semarang Masih Alot, Buruh Ngotot Naik 13 Persen, Apindo Menolak
Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78 di Kota Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disnaker Kota Semarang bersama serikat pekerja dan pengusaha menggelar rapat di Kantor Disnaker setempat, Selasa (29/11/2022).
Rapat tersebut guna membahas besaran Upah Minimun Kota (UMK) Semarang Tahun 2023.
Dalam rapat, serikat buruh sepakat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dipakai sebagai dasar penentuan UMK.
PP tersebut tak bisa dijadikan dasar lantaran tak sesuai kondisi lapangan.
Baca juga: Penipu Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Banyak Warga Kota Semarang Jadi Korban
Bahkan Slamet Kuswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari KSPN berujar, para pekerja telah melakukan survei.
Survei yang dilakukan guna mengetahui angka UMK agar para pekerja di Kota Semarang mendapatkan kehidupan layak.
Dari hasil survei angka UKM harusnya naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya atau di angka Rp 3.683.999,90.
"Dari dasar itu kami minta pemerintah tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: 18 Ibu-ibu Sosialita Korban Arisan Online Digugat di Pengadilan Negeri Semarang
Dia menerangkan, pemerintah juga harus mendengar suara buruh dalam hal penentuan UMK.
Untuk itu PP Nomor 36 Tahun 2021 harusnya tidak lagi digunakan dalam formulasi penentuan UKM.
Gantinya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penentuan besaran UMK 2023.
"Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78," terangnya.
Baca juga: DPU dan Distaru Lakukan Persiapan Pembenahan Kawasan Kota Lama Semarang
Adapun Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyebutkan, penetapan UMK harus seimbang.
Meski demikian, Sutrisno sepakat dengan para pekerja yang menginginkan kenaikan UMK di angka 11 hingga 13 persen.
tribunjateng.com
Apindo
UMK 2023
Pemkot Semarang
semarang
Disnaker Kota Semarang
Slamet Kuswanto
KSPN
Dewan Pengupahan
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Nugroho Apriyanto
PP Nomor 36 Tahun 2021
serikat pekerja
Hevearita G Rahayu
Upah Minimum Kabupaten Semarang Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubernur Jateng, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Inilah Usulan Upah Minimum Kota Pekalongan Tahun 2023, Keputusannya Tunggu Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang, UMK 2023 Diusulkan Rp Rp 3.060.000, Naik 7,3 Persen |
![]() |
---|
Upah Minimum Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Sudah Diusulkan ke Gubernur, Segini Besaran Kenaikannya |
![]() |
---|
Upah Minimum Kota Salatiga Tahun 2023 Diusulkan Naik 6,8 Persen |
![]() |
---|