UMK 2023

Penentuan Upah Minimum 2023 Kota Semarang Masih Alot, Buruh Ngotot Naik 13 Persen, Apindo Menolak

Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78 di Kota Semarang.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
Kompas.com
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disnaker Kota Semarang bersama serikat pekerja dan pengusaha menggelar rapat di Kantor Disnaker setempat, Selasa (29/11/2022).

Rapat tersebut guna membahas besaran Upah Minimun Kota (UMK) Semarang Tahun 2023.

Dalam rapat, serikat buruh sepakat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak dipakai sebagai dasar penentuan UMK.

PP tersebut tak bisa dijadikan dasar lantaran tak sesuai kondisi lapangan.

Baca juga: Penipu Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Banyak Warga Kota Semarang Jadi Korban

Bahkan Slamet Kuswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari KSPN berujar, para pekerja telah melakukan survei.

Survei yang dilakukan guna mengetahui angka UMK agar para pekerja di Kota Semarang mendapatkan kehidupan layak.

Dari hasil survei angka UKM harusnya naik 29,94 persen dari tahun sebelumnya atau di angka Rp 3.683.999,90.

"Dari dasar itu kami minta pemerintah tak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: 18 Ibu-ibu Sosialita Korban Arisan Online Digugat di Pengadilan Negeri Semarang

Dia menerangkan, pemerintah juga harus mendengar suara buruh dalam hal penentuan UMK.

Untuk itu PP Nomor 36 Tahun 2021 harusnya tidak lagi digunakan dalam formulasi penentuan UKM.

Gantinya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penentuan besaran UMK 2023.

"Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78," terangnya.

Baca juga: DPU dan Distaru Lakukan Persiapan Pembenahan Kawasan Kota Lama Semarang 

Adapun Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyebutkan, penetapan UMK harus seimbang.

Meski demikian, Sutrisno sepakat dengan para pekerja yang menginginkan kenaikan UMK di angka 11 hingga 13 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved