Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pemkab Pati Gelar Bimtek SIPADES untuk Wujudkan Pengelolaan Aset Desa yang Akuntabel

Aparatur pemerintahan desa di Pati mendapat bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 2022.

Prokompim Setda Kabupaten Pati
Bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 2022 di The Safin Hotel Pati, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aparatur pemerintahan desa di Pati mendapat bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 2022.

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, bimtek ini untuk memberikan bekal pengetahuan tentang pemanfaatan aset desa secara akuntabel.

Bimtek SIPADES ini secara resmi dibuka oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di The Safin Hotel, Senin (28/11/2022).

Henggar mengatakan bahwa pencatatan aset desa harus dilakukan dengan baik dan akuntabel. 

Menurut dia, pencatatan aset desa yang dilakukan dengan baik tentunya akan mudah untuk dipertanggungjawabkan.

"Kita sudah mempertanggung jawabkan, sudah melaksanakan pembangunan yang ada di wilayah bapak ibu sekalian, tetapi kalau tidak dibarengi dengan pencatatan aset dengan baik, ini tentunya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari," ungkap Henggar sesuai rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati, Selasa (29/11/2022).

Dengan adanya aplikasi SIPADES ini, Henggar berharap nantinya aset-aset desa bisa dengan mudah untuk dikelola.

Henggar menambahkan, melalui aplikasi SIPADES ini, pencatatan aset desa akan betul-betul dilaksanakan dengan baik, akuntabel, transparan, serta efisien.

"Jadi inilah yang sangat kami harapkan. Pada pagi hari ini berkumpul mudah-mudahan nanti mendapatkan pencerahan agar bagaimana bisa mengoptimalkan aplikasi SIPADES ini," tandas dia.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, pengelolaan aset desa yang dijalankan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai akan meningkatkan pendapatan desa serta kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.

Namun terkadang ada kebijakan kepala desa serta perangkat desa pada masa lampau yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu mengakibatkan aset-aset desa tersebut terkadang ada yang sulit untuk dikembalikan.

"Pemanfaatan aset desa oleh pihak lain diluar persetujuan Pemerintah Desa, maupun aset desa yang berdiri diatas tanah masyarakat merupakan beberapa contoh permasalahan yang ada sampai saat ini," jelas Imam Kartiko.

Oleh karena itu, lanjut Imam Kartiko, dalam menyelamatkan aset desa yang dimiliki adalah dengan upaya tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.

"Oleh karenanya, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi bernama SIPADES (sistem pengelolaan aset desa) yang kini sudah berbasis website," jelas dia.

Sesuai jadwal, bimtek Sipades ini akan dilaksanakan selama dua hari, 28-29 November 2022. Pada hari pertama, sebanyak 208 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai operator Sipades dari wilayah Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, Gabus, Winong, Gembong, Trangkil, Wedarijaksa, Juwana dan Jakenan serta sepuluh Kasi Pemerintahan Kecamatan dan perwakilan dari Perangkat Daerah, yaitu Inspektorat Daerah dan Dispermades Kabupaten Pati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved