Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

PP Tol Semarang Demak Sarankan Suparwi Melakukan Gugatan Uji Materil ke Pengadilan

PP Tol Semarang Demak angka bicara terkait permasalah Suparwi yang belum mendapatkan uang ganti rugi atas tanahnya

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - PP Tol Semarang Demak angka bicara terkait permasalah Suparwi yang belum mendapatkan uang ganti rugi atas tanahnya terkena pembangunan jalan tol Semarang Demak.

Humas PP Tol Semarang Demak Robby Sumarna mengatakan PP Tol Semarang Demak menyarankan kepada Suparwi untuk membuat gugatan uji materiil ke Pengadilan.

Menurutnya hanya dari pengadilan saja yang bisa menyelesaikan permasalahan Suparwi, lantaran munculnya 2 sertifikat yang sama.

Ia menyampaikan pihaknya pun siap bila harus melalui meja hijau terlebih dahulu, untuk mendapatkan kebenarkan.

"Jadi tanah Suparwi itu, kami tol mempunyai hak pakai yang keluar di tahun 2003, Suparwi sendiri mempunyai sertifikat hak milik yang terbit di 2009,

Sebetulnya seharunya suparwi melakukan gugatan di pengadilan terhadap tanahnya yang digunakan oleh tol," kata Robby kepada Tribunjateng, Selasa (29/11/2022).

Dia menambahkan, ketika ada pengadaan tanah pembanggunan jalan tol pada tahun 1997, tanah tersebut belum atas nama Suparwi.

Usai pengadaan lahan kata Robby, pemerintah langsung melakukan pengkuncian lokasi tersebut, namun anehnya pada tahun 2009 Suparwi bisa melakukan balik nama dengan sertifikat sama.

"Tahun 97 tanah tersebut belum atas nama Suparwi. Baru balik nama 2009 , yang seharusnya tidak bisa terbit karena sudah masuk dalam penlok," tegasnya.

Robby menjelaskan bahwa sebelumnya Suparwi sempat diberikan waktu untuk mengajukan ke pengadilan, akan tetapi sampai waktu yang sudah ditentukan pihaknya belum mendapati laporan tersebut.

Ia menegaskan pihaknya bisa memberhentikan pekerjaan tol bila sudah ada keputusan yang sah dari pengadilan.

"Lahan tersebut sudah kami berikan waktu untuk segera menggugat namun sampai dengan waktu yg kita beri masih tidak ada gugatan. Sesuai dengan peraturan kami bisa berhenti bekerja atas perintah pengadilan," jelasnya.

Lanjutnya, bila sudah benar terbukti di pengadilan pihaknya akan mengikuti semua keputusan dari pengadilan.

"Apabila terbukti tanah tersebut belum terbayar maka pasti pengadaan tanah PUPR pasti melanjutkan dengan pembayaran tanah tersebut sesuai dengan nilai yang akan dibayarkan sesuai tahun sekarang," tuturnya. (Ito)

Baca juga: Mendagri Soroti Inflasi, Ganjar; Sudah Briefing, Sampai Januari Harus Turun Lapangan

Baca juga: Kecelakaan Maut Pelajar SMA Pengendara Motor Tewas Setelah Selip Ban, Truk Langsung Melibasnya

Baca juga: 13 WNA Overstay Dideportasi ke Negara Asal Oleh Imigrasi Semarang

Baca juga: Begini Nasib Kusairi, Penipu Ngaku Jadi Wadir Pertamina, Warga Cepu Blora Ditawari Pekerjaan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved