Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

13 WNA Overstay Dideportasi ke Negara Asal Oleh Imigrasi Semarang

Sebanyak 13 dari 17 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang.

agus salim irsyadullah
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Sebanyak 13 dari 17 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang.

Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan. 

"Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” katanya Selasa (29/11/2022).

Ia menambahkan, pelanggaran yang mereka lakukan berupa overstay alias pelanggaran izin tinggal berupa melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen.  

“Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” imbuhnya.

Untuk teknis pendeportasian, kata dia, akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. 

Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang Alvian Bayu Indra Yudha menyebut 13 orang yang dideportasi di antaranya 4 WNA Singapura overstay lebih dari 60 hari.

Lalu, 2 WNA Korea Selatan melakukan pelanggaran berupa satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. 

2 WNA Timor Leste overstay lebih dari 60 hari dan 1 WNA Vietnam melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan juga ikut dideportasi.

Adapula 1 WNA Belanda yang overstay lebih dari 60 hari dan 1 WNA Amerika Serikat tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Dua WNA lain yang berstatus sebagai eks narapidana juga dideportasi ke negara asal mereka, yakni Taiwan dan Lebanon.

Sebaliknya, 4 WNA lain dikenakan pembinaan lantaran melanggar administrasi.

"4 WNA yang dikenakan pembinaan setelah ditahan karena masih dalam tahap pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Baca juga: Begini Nasib Kusairi, Penipu Ngaku Jadi Wadir Pertamina, Warga Cepu Blora Ditawari Pekerjaan

Baca juga: Upah Minimum 2023 Kabupaten Pati Diusulkan Naik Rp 139 Ribu, UMK Pati Jadi Rp 2 Juta Lebih

Baca juga: Penentuan Upah Minimum 2023 Kota Semarang Masih Alot, Buruh Ngotot Naik 13 Persen, Apindo Menolak

Baca juga: DBHCHT Wonosobo Tahun Ini Tembus Rp 20 Miliar, Digunakan Buat Apa Saja?

Baca juga: Respons Bruno saat FIFA Coret Ronaldo dan Ganti Dengan Namanya Sebagai Pencetak Gol Jadi Sorotan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved