UMK 2023

UMK 2023 Solo Diumumkan Besok Rabu, Gibran: Angka Sudah Ada, Dipastikan Naik

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka telah mengakomodir masukan dari para buruh mengenai UMK 2023.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemkot Surakarta memastikan upah minimum kota (UMK) 2023 naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menegaskan, sudah menetapkan besaran UMK 2023.

Besaran UMK itu akan dia putuskan setelah sidang pleno.

Baca juga: Gladi Kotor Pesta Pernikahan Kaesang-Erina di Solo, Erick Thohir: Konsep Pesta Rakyat Ada 9 Panggung

"Biar sidang pleno terlebih dahulu."

"Rabu (30/11/2022), akan diputuskan."

"Sudah ada angkanya," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).

Gibran menjelaskan, ada dua opsi atau pilihan menaikkan besaran UMK 2023

Kedua opsi ini yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Siwo PWI Solo Tertarik Jadi Tuan Rumah Porwanas XIV, Gibran: Venue di Solo Sangat Siap

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini juga mengakomodir masukan dari para buruh mengenai UMK 2023.

"Ada kenaikan (UMK), tunggu sidang plenonya," ungkapnya.

Diketahui, Kemenaker baru saja menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Baca juga: Polresta Solo Dapat Hibah Mobil Patwal Listrik dari Korlantas Polri, Sebelumnya di KTT G20 di Bali

Dengan terbitnya Permenaker tersebut, kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan upah minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi. (*)

Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan Kepada Pensiunan ASN: Jangan Diam di Rumah Agar Tidak Cepat Pikun

Baca juga: Inilah Sosok DDS Tersangka Meracuni Ayah Ibu dan Kakak Kandung di Magelang, Aktif di Kegiatan Pemuda

Baca juga: Ketua PGRI Batang Siap Libatkan Satgas Kusuma Bangsa Atasi Tawuran Pelajar

Baca juga: Sinopsis Decibel Film Korea di Bioskop 30 November, Ada Kim Rae Won, Lee Jong Suk dan Cha Eun Woo

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved