UMP Jateng
Upah Minimum 2023 Telah Ditetapkan, Ini Daftar UMP Seluruh Provinsi di Indonesia Jateng Terendah
Upah minimum 2023 telah ditetapkan pemerintah pada Selasa (29/11/2022) lalu. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4-9 persen
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upah minimum 2023 telah ditetapkan pemerintah pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4-9 persen dibandingkan tahun 2022.
Kenaikan UMP 2023 tertinggi di wilayah Sumatera Barat dengan prosentase kenaikan 9,15 persen.
Sementara gaji tertinggi yakni DKI Jakarta dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan Naik 10 Persen, Ini Prediksi UMK Kabupaten Purworejo
Baca juga: Kesaksian Kerabat Tentang Sosok DDS yang Meracuni Ayah Ibu dan Kakak, Setiap Bulan Minta Rp 32 Juta
Baca juga: Upah Minimum 2023 Kabupaten Pati Diusulkan Naik Rp 139 Ribu, UMK Pati Jadi Rp 2 Juta Lebih
Sementara itu, gaji terendah berdasarkan UMP 2023 yakni DI Yogjakarta.
Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi:
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
- Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
- Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (7,45 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
- Maluku: Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Maluku Utara: Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Papua Barat, Rp 3.282.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)