Berita Nasional
Mayor BF Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Sudah Jadi Tersangka
Seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mayor Infanteri BF, seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan.
Korbannya adalah prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022, demikian informasi yang dihimpun Kompas.com.
Baca juga: Oknum Prajurit TNI Ajendam Ramai di Tiktok karena Aniaya Istri, Ini Tanggapan Kodam IV Diponegoro
Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.
Andika juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.
Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.
Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.
"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.
Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Sudah Diproses"
Baca juga: Anggota TNI AU Tewas Diduga Dianiaya 4 Prajurit Lain, Keluarga Histeris saat Buka Paksa Peti Jenazah