Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Anggota TNI Ajendam IV/Diponegoro Serda Luthfie Puguh Dikenal Temperamental

Anggota Ajendam IV/Diponegoro Serda Luthfie Puguh Baehaqi yang tersangkut kasus KDRT.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: sujarwo
tangkapan layar tiktok/iwan
Tangkapan layar Akun tiktok @Anggun Angga Arsya yang menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya. Penganiayaan dilakukan sang suami Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, Kamis (1/12/2022). 

Di samping itu, ia  menyayangkan, kejadian tersebut dapat tersebar di media sosial. Menurutnya, hal itu bagian dari kurangnya komunikasi di satuan sehingga korban tidak mengetahui perkembangan kasus itu.

Padahal sesuai peringatan dari Pangdam IV Diponegoro keluarga TNI harus menjalin komunikasi dengan satuan. 

Setiap anggota di satuan memiliki pimpinan sehingga perlu menjalin komunikasi dengan baik. 

"Jangan sedikit-sedikit media sosial. Dikroscek terlebih dahulu. Gimana perkembangannya kroscek dulu, gunakan media sosial dengan bijak, kecuali kami tidak menanggapi kasus itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya,Akun tiktok @Anggun Angga Arsya menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya, istri TNI tersebut menceritakan biduk rumah tangganya yang diwarnai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kodam IV Diponegoro lantas angkat suara menanggapi informasi tersebut.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto, mengatakan,kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Terlapor, Serda Luthfie Puguh Baehaqi anggota Ajendam IV/Diponegoro, telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ungkap Kapendam, Kamis (1/12/2022).

Kapendam menambahkan, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," katanya.

Sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh korban, satuan terkait telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali.

Namun langkah tersebut tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Kapendam berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan.

"Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved