Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Aktivis Lingkungan Blora Nilai Penambangan Ilegal Rusak Lingkungan dan Sebabkan Bencana

Eko Arifianto menilai banyaknya penambangan ilegal diduga kuat jadi penyebab banjir.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Salah seorang aktivis lingkungan setempat, Eko Arifianto saat maju menyampaikan aspirasinya dalam Sarasehan Tambang Mineral/ Galian C untuk Kesejahteraan Masyarakat Blora', yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Kamis (1/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Aktivis lingkungan di Blora, Eko Arifianto menilai banyaknya penambangan ilegal diduga kuat menjadi penyebab terjadinya bencana banjir hingga longsor daan merusak lingkungan di Kabupaten Blora.

Maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Blora ini tampaknya menjadi suatu isu yang perlu diangkat ke publik.

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti kegiatan bertema 'Sarasehan Tambang Mineral/Galian C untuk Kesejahteraan Masyarakat Blora', yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Kamis (1/12/2022).

Eko Arifianto mengungkapkan saat ini hampir terdapat ratusan tambang ilegal yang beroperasi di Kota Samin tersebut.

"Mungkin puluhan hingga ratusan kalau menurut data kami dan hanya 3 yang berizin dan legal," ucap Eko Arifianto saat ditemui di lokasi.

Eko Arifianto menilai tambang-tambang ilegal tersebut beroperasi di sejumlah titik, yang tersebar dari wilayah utara sampai wilayah selatan Blora.

Jenis komoditas penambangan pun beragam, mulai dari tanah urug, pasir kuarsa, hingga batu gamping.

"Di Pegunungan Kendeng cukup tersebar," ujar Eko Arifianto.

Menurut Eko Arifianto, permasalahan yang terjadi saat ini bukan seberapa banyak tambang yang berizin ataupun yang ilegal.

Akan tetapi, banyak wilayah pertambangan, yang justru merusak lingkungan.

"Persoalannya bukan legal atau ilegal, semua pertambangan ini kan merusak dan menimbulkan bencana, dan itu harus menjadi perhatian dan tanggungjawab kita," jelas Eko Arifianto.

Sebagai aktivis yang peduli terhadap lingkungan, Eko Arifianto beserta kelompoknya menolak adanya pertambangan yang ada di Kabupaten Blora.

"Ya karena itu mengancam hajat hidup orang banyak, rakyat Indonesia dan peradaban yang ada ini," tegas Eko Arifianto.

Sedangkan, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto menjelaskan, cakupan kerja Dinas ESDM Kendeng Selatan itu ada 3, yakni Rembang, Blora dan Grobogan.

Teguh Yudi Pristiyanto mengatakan pihaknya mengaku tidak memiliki data-data tambang yang ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved