Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

3 Anggota TNI Dipecat Terbukti LGBT, Serda F Ajak Hubungan Badan di Mess Cilangkap Jakarta

3 anggota TNI terbukti LGBT dan dipecat melalui Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (13/9/2022).

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Ilustrasi LGBT 

3 Anggota TNI Dipecat Terbukti LGBT, Serda F Ajak Hubungan Badan di Mess Cilangkap Jakarta

TRIBUNJATENG.COM- 3 anggota TNI terbukti LGBT dan dipecat melalui Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (13/9/2022).

3 anggota TNI yang dipecat tersebut adalah Serda F, Sertu R dan Kls 1F.

Ini bukanlah kasus pertama dimana Pengadilan Militer melakukan pemecatan anggota TNI, sebelumnya juga terdapat setidaknya 2 anggota TNI dengan pangkat Sersan yang juga dipecat atas kasus yang sama.

Baca juga: Prajurit TNI AU Prada Indra Dipastikan Tewas karena Kekerasan, 4 Senior Ditahan

Kronologi kejadian diungkapkan terjadi pada tahun 2020 tepatnya di bulan April, Serda F melakukan hubungan sesama jenis setelah tertarik dengan sesama prajurit TNI.

Kemudian keduanya melakukan hubungan sesama jenis berulang kali di mess Cilangkap, Jakarta.

Setidaknya terdapat total 2 anggota TNI yang ia ajak melakukan hubungan sejenis.

Ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus LGBT tersebut didakwa pidana pokok penjara selama 5 bulan hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui website Mahkamah Agung (MA)

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'/ Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,"

Berdasarkan kejadian tersebut terdakwa sebelumnya telah mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22/10/2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14/01/2021 mengenai Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan”.

Berdasarkan penyelidikan Majelis mengungkapkan jika apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan praktik hubungan seksual sesama jenis atau homoseksual,

Atas tindakan pelanggaran tersebut, terdakwa dianggap merugikan instansi terkait, dan telah mengetahui apa yang dilakukan adalah pelanggaran baik berdasarkan agama maupun kesusilaan.

Terdakwa juga dianggap tidak mempedulikan peraturan yang telah berlaku dan telah digariskan oleh pimpinan TNI.

Atas kejadian tersebut pimpinan TNI memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penjara bagi terdakwa. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: Inilah Sosok Mayor Inf TNI Bagas Firmasiaga Perwira Paspampres Rudapaksa Kowad Letda GER

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved