Bus Wisata Kecelakaan
Korban Laka Sarangan Terima Santunan dari PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja beri santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan bus wisata.
Penulis: hermawan Endra | Editor: sujarwo
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan atas laka yang terjadi, baik korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka agar para korban dapat fokus kepada pemulihan atas luka-luka yang dialami pada kecelakaan tersebut.” tuturnya.
Seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 dengan besaran Santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sedangkan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
"Hal ini sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas Jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas. (*)
Baca juga: Bus Bawa 66 Warga Manyaran Kecelakaan, 7 Orang Meninggal, Lurah Kanti Siapkan Batu Nisan
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Warga Manyaran Semarang di Sarangan, 7 Dikabarkan Tewas
Baca juga: Cerita Yoga Warga Manyaran Semarang yang Selamat dari Bus Terjun ke Jurang di Magetan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ahli-waris-terima-santunan.jpg)