UMK 2023 Jateng
Daftar Lengkap UMK 2023, 35 Kota/Kabupaten di Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangi surat keputusan terkait Upah Minumum Kota/kabupaten (UMK) 2023 di Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangi surat keputusan terkait Upah Minumum Kota/kabupaten (UMK) 2023 di Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di Indonesia, UMP Jateng Naik 8,01 %, Diusulkan UMK Kota Semarang 7,3 %
Keputusan besaran UMK Jateng 2023 ini berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan Pasal, 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 176 UndangUndang Nomor 1l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2O23.
UMK Jawa Tengah 2023 yang disahkan pada Rabu (7/12/2022) ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Daftar upah minimum (UMK) pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023:
1. Kabupaten Cilacap Rp. 2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas Rp. 2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69
5. Kabupaten Kebumen Rp. 2.035.890,04
6. Kabupaten Purworejo Rp. 2.043.902,33
7. Kabupaten Wonosobo Rp. 2.076.208,98
8. Kabupaten Magelang Rp. 2.236.776,91
9. Kabupaten Boyolali Rp. 2.155.712,29