UMK 2023
Reaksi Apindo Seusai Penetapan UMK 2023 di Jateng, Frans Kongi: Kami Tunggu Putusan Mahkamah Agung
Apapun yang menjadi keputusan Gubernur Jawa Tengah saat ini, Apindo masih berpegang teguh pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upah minimun di Jawa Tengah Tahun 2023 telah diputuskan Gubernur Ganjar Pranowo.
Itu diketahui melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2023.
Adapun surat keputusan itu dikeluarkan pada Rabu (7/12/2022).
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menyatakan, apapun yang menjadi keputusan Gubernur Jawa Tengah saat ini, pihaknya masih berpegang teguh pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023, UMK Kota Semarang Tertinggi
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Semarang Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubernur Jateng, Segini Besarannya
Frans menyebutkan, Apindo saat ini sedang menunggu judicial review atau peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Kami akan lihat terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung."
"Kalau putusannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dianggap sah, ya sudah kami ikut."
"Kalau tidak, kami akan tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021," jelas Frans kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/12/2022).
Frans lebih menilai, upah minimum harus berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jateng, Berlaku Mulai Januari 2023
Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023, UMK Banjarnegara Terendah
Menurut dia, pada aturan tersebut sudah jelas bahwa upah minimum hanya untuk orang yang baru masuk kerja atau di bawah satu tahun.
Adapun setelahnya, upah di dalam perusahaan tetap akan akan dirundingkan kembali antara buruh dan pengusaha.
"Mereka ada struktur dari skala upah itu."
"Jadi itu bergantung kemampuan perusahaan dan kenaikan tidak akan sama."
"Mungkin (upah) antarkaryawan juga tidak akan sama, produktivitas serta kemampuan perusahaan itu yang akan dirundingkan perusahaan."
"Kami lihat lagi nanti, kami harapkan MA tidak terlalu lama keluarkan putusan mengenai gugatan kami," imbuhnya. (*)
Baca juga: Pesan Bupati Wonosobo Saat Serahkan DIPA TA 2023: Laksanakan Kegiatan Lebih Dini
Baca juga: Inilah Aiptu Warsito, Sosok Pak Bhabin Polsek Kesugihan Cilacap, Jadi Kusir Kirab Kaesang-Erina
Baca juga: Metal Detector Hingga Anjing Pelacak Disiagakan, Kesiagaan Polresta Cilacap Pasca Bom di Bandung
Baca juga: Situasi Dilematis Persika Karanganyar Jelang Bergulirnya Liga 3 Jateng, Aris: Waktunya Mepet Banget
tribunjateng.com
Running News
Apindo
UMK 2023
semarang
Daftar UMK 2023 se Jateng
Frans Kongi
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
PP Nomor 36 Tahun 2021
Upah Minimum
Ganjar Pranowo
Mahkamah Agung
Upah Minimum Kabupaten Semarang Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubernur Jateng, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Inilah Usulan Upah Minimum Kota Pekalongan Tahun 2023, Keputusannya Tunggu Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang, UMK 2023 Diusulkan Rp Rp 3.060.000, Naik 7,3 Persen |
![]() |
---|
Upah Minimum Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Sudah Diusulkan ke Gubernur, Segini Besaran Kenaikannya |
![]() |
---|
Upah Minimum Kota Salatiga Tahun 2023 Diusulkan Naik 6,8 Persen |
![]() |
---|