UMK 2023

Reaksi Apindo Seusai Penetapan UMK 2023 di Jateng, Frans Kongi: Kami Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Apapun yang menjadi keputusan Gubernur Jawa Tengah saat ini, Apindo masih berpegang teguh pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upah minimun di Jawa Tengah Tahun 2023 telah diputuskan Gubernur Ganjar Pranowo.

Itu diketahui melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2023.

Adapun surat keputusan itu dikeluarkan pada Rabu (7/12/2022).

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menyatakan, apapun yang menjadi keputusan Gubernur Jawa Tengah saat ini, pihaknya masih berpegang teguh pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023, UMK Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Semarang Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubernur Jateng, Segini Besarannya

Frans menyebutkan, Apindo saat ini sedang menunggu judicial review atau peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Kami akan lihat terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung."

"Kalau putusannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dianggap sah, ya sudah kami ikut."

"Kalau tidak, kami akan tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021," jelas Frans kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/12/2022).

Frans lebih menilai, upah minimum harus berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jateng, Berlaku Mulai Januari 2023

Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023, UMK Banjarnegara Terendah

Menurut dia, pada aturan tersebut sudah jelas bahwa upah minimum hanya untuk orang yang baru masuk kerja atau di bawah satu tahun.

Adapun setelahnya, upah di dalam perusahaan tetap akan akan dirundingkan kembali antara buruh dan pengusaha.

"Mereka ada struktur dari skala upah itu."

"Jadi itu bergantung kemampuan perusahaan dan kenaikan tidak akan sama."

"Mungkin (upah) antarkaryawan juga tidak akan sama, produktivitas serta kemampuan perusahaan itu yang akan dirundingkan perusahaan."

"Kami lihat lagi nanti, kami harapkan MA tidak terlalu lama keluarkan putusan mengenai gugatan kami," imbuhnya. (*)

Baca juga: Pesan Bupati Wonosobo Saat Serahkan DIPA TA 2023: Laksanakan Kegiatan Lebih Dini

Baca juga: Inilah Aiptu Warsito, Sosok Pak Bhabin Polsek Kesugihan Cilacap, Jadi Kusir Kirab Kaesang-Erina

Baca juga: Metal Detector Hingga Anjing Pelacak Disiagakan, Kesiagaan Polresta Cilacap Pasca Bom di Bandung

Baca juga: Situasi Dilematis Persika Karanganyar Jelang Bergulirnya Liga 3 Jateng, Aris: Waktunya Mepet Banget

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved