TAG
PP Nomor 36 Tahun 2021
-
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Minggu, 15 Oktober 2023
-
Apapun yang menjadi keputusan Gubernur Jawa Tengah saat ini, Apindo masih berpegang teguh pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rabu, 7 Desember 2022
-
Kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterapkan sebagai formulasi penentuan UMK, hasilnya Rp 3.600.348,78 di Kota Semarang.
Selasa, 29 November 2022
-
Dalam sidang dewan pengupahan di Kabupaten Karanganyar ada perbedaan antara pihak serikat pekerja dan Apindo terkait usulan UMK 2023.
Senin, 28 November 2022
-
Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Jumat, 18 November 2022
-
Kenaikan upah minimum pada 2023 bergantung angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.
Kamis, 10 November 2022
-
jika penetapan perhitungan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, hasilnya sangat kecil.
Rabu, 2 November 2022
-
Pemkab Jepara belum tentukan usulan UMK 2023. Sebab tiap tahun mengalami perubahan, sehingga harus menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.
Rabu, 2 November 2022