Berita Nasional

KPK: Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar lewat Orang Kepercayaan

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar. 

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri 

Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengutip sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.

Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek.

Jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan Rp 5,3 miliar.

“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.

Selain lelang jabatan dan fee sejumlah proyek, Latif juga diduga menerima gratifikasi.

Terkait hal ini, KPK masih akan mendalami lebih lanjut.

Karena perbuatannya, Latif disangka melanggar Pasal RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar"

Baca juga: KPK Terapkan Aplikasi Terintegrasi MCP untuk Cegah Tindak Pidana Korupsi

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved