Berita Kudus
Ketua DPRD Kudus: Raperda Pendidikan Mencakup 17 Ruang Lingkup Pembahasan
Masan menyebut, Ranperda tersebut bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik di Kabupaten Kudus
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Kudus Nomor: 188/08/2021 pada 22 November 2021, tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tahun 2022, dicantumkan delapan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif/prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.
Semuanya sudah dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dimaksud.Â
Tentunya dengan beberapa penyempurnaan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kantor Wilayah Jawa Tengah.
"Dari delapan Ranperda yang dimaksud, satu di antaranya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan," ujarnya.
Baca juga: Â Wujudkan Kesejahteraan Guru Melalui Perda, DPRD Kudus Gagas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
Baca juga: Pemuda Magelang yang Habisi Seluruh Keluarganya Ternyata Sudah Lama Rancang Aksi, Tak Ada Penyesalan
Baca juga: 4 Wilayah Aman Dari Kiamat Bagi Manusia Akhir Zaman yang Dianjurkan Oleh Nabi Muhammad SAW
Masan menyebut, Ranperda tersebut bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik di Kabupaten Kudus.
Agar terwujud sumber daya manusia (SDM) yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Serta menjadi masyarakat yang demokratis dan bertanggungjawab.
Kata dia, terdapat 17 item yang menjadi ruang lingkup Ranperda.
Meliputi, hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan dan pemerintah daerah; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; penyelenggaraan pendidikan; kurikulum; sarana dan prasarana pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; peran serta masyarakat; dewan pendidikan dan komite sekolah; evaluasi dan sertifikasi; dan kerja sama.
"Selain itu juga perihal pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan," jelasnya. (ADV/SAM)
Kudus Kini Miliki 80 BUMDes Tersebar di 7 Kecamatan, 58 Sudah Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Kini Kudus Miliki 25 Desa Berkategori Mandiri, Mana Sajakah Itu? |
![]() |
---|
Implementasikan Merdeka Belajar, SMA 1 Kudus Belajar Pembuatan Pupuk Kompos bersama FP UMK |
![]() |
---|
PKL dan Ojek Wisata Kawasan Menara Kudus Diajak Promosi Kopi Muria |
![]() |
---|
Program Gadai Peduli Tembus 14 Ribu Nasabah se Karesidenan Pati, Omzet Mencapai Rp 18 Miliar |
![]() |
---|