Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kendal Naik 7,1 Persen, Simak Daftar Kota Lainnya

Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kendal Naik 7,1 Persen, Simak Daftar Kota Lainnya

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kendal Naik 7,1 Persen, Simak Daftar Kota Lainnya 

35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69

Seperti yang diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangi surat keputusan terkait Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan Pasal, 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 176 UndangUndang Nomor 1l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved