Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Buruh di Kudus Tanggapi Rendahnya Presentase Kenaikan UMK di Kudus

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK di masing-masing daerah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK di masing-masing daerah.

Bahkan, Gubernur Jateng juga sempat mengatakan bahwa Presentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif.

Pihak Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan angka kenaikan UMK dengan landasan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yakni sebesar Rp 2.439.813,98.

Angka tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan para buruh di Kabupaten Kudus.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman menyebut, penetapan UMK 2023 dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tidak memberikan dampak kenaikan yang signifikan kepada buruh rokok borong.

"Kami anggap itu adalah jaring pengaman saja, kami nanti akan mengejar pada SE Bupati agar sesuai dengan permintaan kami," jelasnya, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, UMK tahun 2023 yang akan dijalankan per 1 Januari 2023 mendatang itu hanya akan memberikan nilai kenaikan kepada buruh sekitar Rp 59ribu.

Apalagi, anggotanya adalah 70-80 persen adalah buruh borongan yang upahnya dihitung dari apa yang dikerjakan dalam sehari.

"Ini yang perlu kami kawal formula kenaikan upahnya. Kalau dibandingkan dengan kenaikan harga BBM dan sembako jadi tidak masuk sama sekali,” ujarnya

Dirinya menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan bagi pihaknya terkait pengupahan adalah satuan hasil. 

Jika bagi para buruh rokok, adalah seberapa banyak batang rokok yang dapat dikerjakan dalam sehari.

"Tahun 2022, satu batang rokok itu dihargai Rp38 saja. Kalau bisa menghasilkan seribu batang cuma dapat Rp3800. Biasanya, para buruh sehari mengerjakan tiga ribuan. Tinggal kalikan saja, itu besaran upah yang diterima perhari," ucapnya.

Jika mengikuti UMK 2023 yang telah ditetapkan, para buruh rokok akan hanya mendapatkan kenaikan upah sekitar 0,4 persen saja perbatang rokoknya.

"Kalau usulan kami diterima, dengan terbitnya SE Bupati, upah buruh per seribu batang rokok nanti akan naik jadi Rp5ribu," ucapnya.

Kenaikan tersebut, dinilai cukup bagi para buruh. Maka dari itu, pihaknya terus mendesak Pemkab Kudus untuk mengeluarkan SE Bupati sesuai dengan formula yang telah dihitung pihak buruh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved