Berita Kriminal
Kisah Pilu Dian Jadi Istri Kedua, Dilabrak Istri Pertama Hingga Tewas di Tangan Suami saat Hamil
Dian Tri Sivia, wanita yang sedang hamil 5 bulan meregang nyawa di tangan suaminya.
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Dian Tri Sivia, wanita yang sedang hamil 5 bulan meregang nyawa di tangan suaminya.
Jasadnya ditemukan di pinggir jalan persawahan, Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (28/10/2022).
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Dian menjalin bahtera rumah tangga dengan seorang pria bernama Ahmad Rival (27).
Baca juga: Jadwal Semifinal Piala Dunia 2022, Argentina vs Kroasia, Prancis vs Maroko
Baca juga: Dapat Dua Penalti, Inggris Tetap Gagal Lolos ke Semifinal Piala Dunia Setelah Takluk dari Prancis
Baca juga: Detik-detik Mobil di Parkiran UPGRIS Terbakar, Ketika Distater Muncul Percikan Api
Dian yang berstatus janda dan memiliki dua anak menikah secara siri dengan Rival pada pertengahan tahun lalu.
Selama enam bulan menjalin ikatan suami istri, rumah tangga Dian dan Rival tidak tinggal satu rumah, karena Rival memiliki istri sah.
Selain itu, Dian pun kerap dilabrak istri pertama suaminya.
Sebelum Dian ditemukan tewas, Rival sempat datang dua kali ke rumah korban pada Kamis (27/10/2022).
Pertama, Rival datang pada pukul 20.00 WIB untuk menanyakan keberadaan Dian.
Tak menemukan keberadaan Dian, Rival pun pergi.
Berselang dua jam kemudian, pada pukul 22.00 WIB ia kembali datang dan hanya bertemu orang tua Dian.
Emosinya pun kian memuncak, terlebih Rival sudah diselimuti rasa cemburu buta menduga istri sirinya punya laki-laki lain.
Saat bertemu orang tua korban, Rival pun sempat melontarkan kata-kata sadis dengan nada ancaman.
Setelah itu, Rival meninggalkan rumah korban.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kemarahan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
"Dari situ mulai muncul cemburu, pelaku mencari korban sampai ke Desa Ranurogong dengan membawa motor sambil membawa senjata tajam," kata Dirmanto, Jumat (9/12/2022)
Di Desa Ranurogong, pelaku bertemu dengan korban.
Pelaku mencium aroma minuman keras di tubuh korban, namun korban tidak mengakuinya.
Lantas pelaku pun membawa korban dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang menggunakan sepeda motor.
Namun, di tengah jalan keduanya terlibat cekcok hingga pertengkaran.
Rival yang sudah kalap langsung mengeluarkan celurit yang dibawanya dan membacokannya ke tubuh korban sebanyak enam kali hingga korban bersimbah darah dan meninggal.
Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya, di pinggir jalan persawahan di Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, Kamis (27/10/2022).
Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, baru ditemukan seorang tetangga korban, teronggok di lokasi kejadian, Jumat (28/10/2022) pagi.
"Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam dan meninggalkan korban di lokasi persawahan," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami sabetan benda tajam di bagian lengan, siku, dan pinggang.
"Penyebab kematian menurut dokter karena gagal napas akibat robeknya paru sebelah kanan akibat benda tajam," katanya.
Pelaku Kabur ke Madura
Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan usai membunuh korban, pelaku kabur ke rumah kerabatnya di Madura.
Selama bersembunyi di Madura, Rival pun berniat kabur ke Malaysia.
Namun, keberadaanya tercium tim Jatanras Polda Jatim dan akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Sampang, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Deddy Cobuzier Dapat Pangkat dari TNI AD Letnan Kolonel Tituler, Apa Artinya?
Baca juga: Teganya Orangtua Menyiksa Anaknya yang Berusia 6 Tahun, Paman Justru Jadi Penyelamat
Baca juga: Lionel Messi Mencaci Weghorst yang Menatapnya Sebelum Wawancara Seusai Argentina vs Belanda
AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
"Kurungan penjara seumur hidup," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, sebuah celurit, pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban, sebuah buah gelang monel, uang sebanyak Rp 34 ribu, dan pakaian yang dipakai korban. (Suryamalang.com/ Luhur Pambudi/ kompas.com/ Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Sadis Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu di Lumjang, Sabetkan Celurit 6 Kali,