Berita Demak
Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa di Demak Divonis 1 Tahun Penjara
Dua dosen UIN Walisongo yang tersangkut kasus suap perangkat desa di Demak, Amin Farih dan Adib divonis hukuman 1 tahun
Tayang:
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: Catur waskito Edy
Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Terdakwa kasus suap saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane pada Senin (12/12/2022)
Dugaan tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu lantas mencuat oleh kecurigaan Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq.
Imam curiga lantaran sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. (*)
Baca juga: Apa Itu Baby Sprinkle? Acara untuk Bagi Ibu dan Calon Bayi yang Mirip Baby Shower dan Tujuh Bulanan
Baca juga: Jumlah Desa Lunas PBB Meningkat, Pemkab Sukoharjo Kasih Hadiah Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Trik Memblokir Nomor Kontak WA WhatsApp Tanpa Ketahuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dua-Dosen-UIN-divonis.jpg)