Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

IDI Jateng dan IDI Kota Semarang Urun Rembug Omnibus Law Kesehatan Bersama Rahmad Handoyo

IDI Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cab Kota Semarang melakukan Dialog Konstruktif.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cab Kota Semarang melakukan Dialog Konstruktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan bersama Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Sekretariat IDI Wilayah Jawa Tengah Jalan Taman Gedung Batu Kota Semarang pada Senin (13/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cab Kota Semarang melakukan Dialog Konstruktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Urun rembug RUU Omnibus Law Kesehatan dihadiri oleh Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Sekretariat IDI Wilayah Jawa Tengah Jalan Taman Gedung Batu Kota Semarang pada Senin (13/12/2022).

Pada bahasannya Undang-Undang yang akan dirancang kelak diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dan memberikan solusi kepada masyarakat dan seluruh komponen kesehatan.

Diskusi konstruktif ini juga diikuti berbagai organisasi profesi seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dialog ini diharapkan memberi opini positif dan memberikan  masukan masukan  yang baik terhadap undang undang yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara indonesia.

Disampaikan oleh dr. Fathur Nurkholis, Sp.PD., selaku Ketua Panitia sekaligus anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan IDI Kota Semarang menyampaikan bahwa urun rembug Omnibus Law kesehatan dan peran tenaga kesehatan (nakes) dalam menjaga dan meningkatkan profesionalitas tenaga kesehatan dalam menyongsong era kemudahan berinvestasi.

"Layanan kesehatan Indonesia yang cukup kompleks di mana terdapat tuntutan bidang mutu, jumlah SDM (Sumber Daya Manusia, red), dan kebutuhan kendali mutu dan kendali biaya yang terstandar," jelasnya di hadapan hadirin.

Dokter Fathur menambahkan, standar akreditasi maupun sertifikasi tersebut membutuhkan akomodasi dalam hal Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Undang-undang kesehatan tidak hanya berfokus pada SDM tenaga kesehatan, melainkan diharapkan dapat masuk ke dalam Omnibus Law Kesehatan.

"Karena jika terpaku pada satu bahasan maka tidak dapat terwujud sistem kesehatan yang diidamkan sesuai amanat Pancasila," tambahnya.

Hal yang menurutnya kritis atau krusial untuk disampaikan dalam dialog ini ialah sistem profesionalitas 

Pada kesempatan yang sama, dr. Sigit Kirana, Sp.F., selaku Ketua IDI Wilayah Kota Semarang menyatakan layanan nakes dalam mencapai profesinya, termasuk dalam hal pendidikan untuk mendapatkan ijazah dari perguruan tinggi, uji kompetensi, hingga Surat Tanda Registrasi (STR).

"Lalu bagian profesi juga turut serta memberikan rekomendasi IDI yang akan disampaikan ke Dinas Kesehatan setempat untuk memperoleh sebuah tanda surat izin praktik," terang dr. Fathur.

Tak hanya proses di lokasi kerja, tenaga kesehatan juga perlu melakukan kredensialing dalam menjaga kompetensi mereka tetap dalam koridor.

Kredensialing merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved