Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

IDI Jateng dan IDI Kota Semarang Urun Rembug Omnibus Law Kesehatan Bersama Rahmad Handoyo

IDI Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cab Kota Semarang melakukan Dialog Konstruktif.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cab Kota Semarang melakukan Dialog Konstruktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan bersama Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Sekretariat IDI Wilayah Jawa Tengah Jalan Taman Gedung Batu Kota Semarang pada Senin (13/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah dan IDI Cab Kota Semarang melakukan Dialog Konstruktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Urun rembug RUU Omnibus Law Kesehatan dihadiri oleh Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Sekretariat IDI Wilayah Jawa Tengah Jalan Taman Gedung Batu Kota Semarang pada Senin (13/12/2022).

Pada bahasannya Undang-Undang yang akan dirancang kelak diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dan memberikan solusi kepada masyarakat dan seluruh komponen kesehatan.

Diskusi konstruktif ini juga diikuti berbagai organisasi profesi seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dialog ini diharapkan memberi opini positif dan memberikan  masukan masukan  yang baik terhadap undang undang yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara indonesia.

Disampaikan oleh dr. Fathur Nurkholis, Sp.PD., selaku Ketua Panitia sekaligus anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan IDI Kota Semarang menyampaikan bahwa urun rembug Omnibus Law kesehatan dan peran tenaga kesehatan (nakes) dalam menjaga dan meningkatkan profesionalitas tenaga kesehatan dalam menyongsong era kemudahan berinvestasi.

"Layanan kesehatan Indonesia yang cukup kompleks di mana terdapat tuntutan bidang mutu, jumlah SDM (Sumber Daya Manusia, red), dan kebutuhan kendali mutu dan kendali biaya yang terstandar," jelasnya di hadapan hadirin.

Dokter Fathur menambahkan, standar akreditasi maupun sertifikasi tersebut membutuhkan akomodasi dalam hal Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Undang-undang kesehatan tidak hanya berfokus pada SDM tenaga kesehatan, melainkan diharapkan dapat masuk ke dalam Omnibus Law Kesehatan.

"Karena jika terpaku pada satu bahasan maka tidak dapat terwujud sistem kesehatan yang diidamkan sesuai amanat Pancasila," tambahnya.

Hal yang menurutnya kritis atau krusial untuk disampaikan dalam dialog ini ialah sistem profesionalitas 

Pada kesempatan yang sama, dr. Sigit Kirana, Sp.F., selaku Ketua IDI Wilayah Kota Semarang menyatakan layanan nakes dalam mencapai profesinya, termasuk dalam hal pendidikan untuk mendapatkan ijazah dari perguruan tinggi, uji kompetensi, hingga Surat Tanda Registrasi (STR).

"Lalu bagian profesi juga turut serta memberikan rekomendasi IDI yang akan disampaikan ke Dinas Kesehatan setempat untuk memperoleh sebuah tanda surat izin praktik," terang dr. Fathur.

Tak hanya proses di lokasi kerja, tenaga kesehatan juga perlu melakukan kredensialing dalam menjaga kompetensi mereka tetap dalam koridor.

Kredensialing merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes.

Data-data tersebut berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi; serta proses evaluasi untuk menyetujui atau menolak fasyankes apakah dapat diikat dalam kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan. Kredensialing juga dilakukan untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS sehingga peserta dapat dilayani dan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai.

Kredensialing tersebut termasuk organisasi profesi pun tetap melakukan pembinaan dalam hal mutu dan etika dalam bekerja.

"Semua proses ini dilakukan untuk memenuhi tujuan menjaga profesionalitas nakes dan menjamin mutu kesehatan," ujarnya.

Ia berpendapat, undang-undang terdahulu yang baik harus tetap dilestarikan dengan diikuti aturan baru guna meningkatkan mutu.

Adapun pentingnya kemudahan akses, biaya pendidikan, sarana-prasarana rumah sakit pendidikan, hingga pemerolehan surat kompetensi dokter berbasis pemerataan.

Pemerataan dengan mempertahankan kualitas tenaga kesehatan dalam penyediaan nakes dengan memberikan kesempatan dan kemudahan para dokter untuk melakukan pendidikan profesi spesialis.

"Perlu memperhatikan kesehatan nakes dan kepastian perlindungan hukum dan dukungan terhadap nakes dalam aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, dr. Sigit Kirana, Sp.F., selaku Ketua IDI Wilayah Kota Semarang menyatakan dengan adanya organisasi profesi tunggal sebagai rumah profesi guna pengembangan profesionalisme mampu menjadi pemersatu perwakilan profesi.

"Menyampaikan pentingnya organisasi profesi dalam mengawasi dan memastikan setiap anggota melaksanakan kewajiban profesinya terkait etika profesi yang merupakan fundamental dan marwah profesi tersebut dalam pelayanan pada masyarakat," jelasnya.

Rahmad Handoyo menyatakan urun rembug menjadi sinergi antara DPR RI selaku legislatif yang menuliskan aturan sedangkan organisasi profesi yang akan membuat konten di dalamnya.

Meskipun ia mengetahui awal mula gagasan RUU Omnibus Law Kesehatan sempat menuai penolakan dari sejumlah pihak.

"Saya memahami adanya penolakan, namun penolakan itu muncul ketika RUU Omnibus Law Kesehatan masih menjadi wacana, belum ada isinya, ibaratkan skripsi masih berupa judul," ungkapnya.

Dengan mekanisme tersebut, ia berharap RUU Omnibus Law memberikan ruang bagi organisasi tunggal profesi untuk mengisi konten dalam RUU Omnibus Law. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved