Berita Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Permudah Warga Ajukan Proposal Online, Ini Tata Caranya
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo punya terobosan baru untuk mempermudah dan mempercepat layanan pengajuan proposal kegiatan oleh masyarakat.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo punya terobosan baru untuk mempermudah dan mempercepat layanan pengajuan proposal kegiatan oleh masyarakat.
Masyarakat atau kelompok yang ingin mengajukan proposal kegiatan ke Bupati atau Wakil Bupati tidak harus datang menyodorkan langsung proposal secara manual.
Kini, pengajuan proposal oleh masyarakat bisa dilakukan secara online.
Digitalisasi layanan pengajuan proposal ini tak ayal kian memermudah masyarakat yang butuh bantuan pendanaan kegiatan dari pemerintah kabupaten.
Baca juga: Kapolres Sukoharjo Beri Wawasan Kebangsaan ke Ratusan Mahasiswa Stikes Panti Kosala
Baca juga: Penampakan Rumah Rantiyem di Desa Tawang Sukoharjo Sebelum dan Sesudah Dibedah TNI, Perabot pun Baru
Inovasi ini sekaligus untuk mendukung reformasi birokrasi dengan memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo.
Berikut tata cara pengajuan proposal secara online yang ditujukan Bupati atau Wakil Bupati Sukoharjo
1. Buka website bagian Kesra Setda Sukoharjo dengan alamat
www.kesra.sukoharjokab.go.id
2. Cari menu proposal online dengan meng-klik bagian kiri atas beranda
3 Disitu ada petunjuk alur pengajuan proposal hingga pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban ke Pemkab Sukoharjo.
Di halaman itu masyarakat juga bisa men-download format proposal sesuai standar pengajuan. Juga ada pilihan download Surat Pertanggung-jawaban Laporan (SPJ) untuk mempermudah proses administrasi nantinya.
Jika sudah siap mengajukan proposal, klik menu Kirim Proposal yang otomatis akan tersambung ke Google Form.
4. Di situ masyarakat diminta mengisi formulir data diri, meliputi alamat email, nomor Whatsapp, Nama Lengkap serta NIK pemohon. Kemudian teruskan ke halaman berikutnya.
5. Selanjutnya pemohon diminta mengisi data kegiatan yang diajukan, semisal nama kelompok atau instansi, nama kegiatan, tanggal kegiatan, dan alamat kegiatan.
6. Setelah pengisian data lengkap, pemohon diminta meng-upload proposal yang akan diajukan, kemudian dikirim (submit) dan data selanjutnya akan terekam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemerintah-kabupaten-sukoharjo-punya-terobosan-baru.jpg)