Berita Artis
Susi Pudjiastuti Kritik Gaji Deddy Corbuzier Seusai Diangkat Jadi Letkol TNI Tituler
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengkritik Deddy Corbuzier seusai dilantik menjadi letkol tituler Angkatan Darat.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengkritik Deddy Corbuzier seusai dilantik menjadi letkol TNI tituler Angkatan Darat.
Susi Pudjiastuti menulis kritikan tersebut di akun Twitter pribadinya, Selasa (13/12/2022).
Deddy Corbuzier menjadi letkol tituler harus mengikuti aturan perundang-undangan termasuk netralitas menjelang tahun politik.
Baca juga: Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Ponggawa Padamara Purbalingga
Berdasarkan aturan tersebut Deddy Corbuzier juga layak mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan sesuai pangkat yang disematkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, gaji pokok perwira menengah berpangkat Letnan Kolonel di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 5,2 juta.
Tunjangan yang mungkin diterima Deddy Corbuzier sebesar 15 persen dari gaji pokok, namun masih ada tunjangan lain berupa tunjangan jabatan dan keluarga yang belum tertulis.
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Bongkar Rahasia, Usia 42 Tahun dan Punya 5 Anak Tapi Tetap Awet Muda
Jabatan Tituler tidak wajib melakukan tugas militer seperti latihan perang dan misi perdamaian, meski begitu Deddy Corbuzier harus siap menjalankan tugas khusus sesuai pengangkatannya di lingkungan TNI AD.
Mengetahui jika Deddy Corbuzier akan menerima gaji dari pemerintah, Susi Pudjiastuti lantas memberi saran agar gaji itu disumbangkan kepada anggota TNI yang membutuhkan.
"Dearest Deddy, You do not need those finansial benefit, donate that direct to the people in TNI who needs. @corbuzier," tulis Susi.
Dari Twitt tersebut, Susi menilai bahwa Deddy tidak membutuhkan gaji yang didapat sebagai Letkol.
Menurut dia, pendapatan yang diterima bisa diberikan kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan.
Diketahui, Deddy Corbuzier disematkan pangkat letnan kolonel tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Baca juga: Fakta Baru Wartawan Abal-Abal di Pati Ternyata Tak Hanya Peras Pegawai SPBU Tlogowungu
Pangkat Letkol tituler ini mengharuskan Deddy Corbuzier terikat aturan militer.
Deddy juga akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu.
Juru bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, aturan tersebut akan terikat selama Deddy menyandang pangkat tituler yang sifatnya hanya sementara waktu.
"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.
Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut. Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.
Baca juga: Sepatu Nike Bangun Pabrik di Kabupaten Pekalongan, Bakal Serap 25 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Dahnil menjelaskan penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.
Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta sekadar pemberian apresiasi semata.
Dahnil mengatakan, Deddy mendapat tugas usai menyandang pangkat.
Tugas tersebut yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad). Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Sebetulnya, Deddy telah didapuk menjadi duta komcad oleh Prabowo sejak pertengahan Oktober 2021.
Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.
Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.
Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.