Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berikut Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Ingin Punya Rumah

bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi.Yakni, kepesertaan minimal 10 tah

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
Ini Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Ingin Punya Rumah 

Ini Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Ingin Punya Rumah

TRIBUNJATENG.COM - Semua karyawan yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya.

Bagi karyawan resign maupun terkena PHK, saldo BPJS bisa dicairkan sebulan setelah berhenti bekerja.

Namun bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi.

Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, kamu bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen. 

Baca juga: Ini Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Upload Persyaratan di Sini

Baca juga: Daftarkan 27 Ribu Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Demak

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pasang Ring Jantung di RSUD Kudus Mulai 2022

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Leo Jangan Pergi Jika Masih Cinta

Nah berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi karyawan dengan kepesertaan minimal 10 tahun yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta dengan 10 tahun kepesertaan klaim 10 persen,

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP (jika ada)

7. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

Bagi peserta dengan 10 tahun kepesertaan klaim 30 % untuk rumah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved